LAPORAN KINERJA DJP 2019

Melihat Capaian Kinerja Ekstensifikasi Ditjen Pajak Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:50 WIB
Melihat Capaian Kinerja Ekstensifikasi Ditjen Pajak Tahun Lalu

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews—Upaya Ditjen Pajak (DJP) dalam memperluas basis pajak atau ekstensifikasi mencatatkan hasil positif pada tahun lalu. Hal itu terlihat dari realisasi indikator kinerja utama yang berada di atas target.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019, realisasi indikator kinerja utama (IKU) di bidang ekstensifikasi 2019 tercatat 109,79% dari target. Angka itu dihitung berdasarkan realisasi wajib pajak (WP) baru yang melakukan pembayaran pajak.

WP yang dimaksud antara lain WP Badan dan WP Orang Pribadi Non-Karyawan (OPNK) yang terdaftar tahun berjalan; WP Badan dan OPNK yang terdaftar satu tahun sebelum tahun berjalan; dan WP Badan dan OPNK Tidak Lapor dan Tidak Bayar Pajak (TLTB).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Meski begitu, hasil positif DJP perihal ekstensifikasi ini juga memiliki sejumlah catatan di antaranya terjadi penurunan WP OPNK terdaftar 2018 yang melakukan pembayaran pajak pada 2019 ketimbang 2018 sebesar 59%.

“Ini karena sulitnya menjaga komunikasi dengan WP di tahun kedua, sehingga terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran kemudian berhenti melakukan pembayaran,” sebut Lakin DJP, Selasa (17/3/2020).

Hal lainnya yang menjadi tantangan DJP dalam memaksimalkan ekstensifikasi adalah jumlah dan kemampuan Account Representative (AR) Ekstensifikasi DJP yang masih belum merata di tiap KPP, sehingga capaian IKU belum merata.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Guna memaksimalkan ekstensifikasi ke depannya, DJP mengeluarkan sejumlah rencana aksi mulai dari meningkatkan kualitas WP baru dengan data yang berkualitas sebagai dasar perumusan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Lalu, peningkatan penguasaan wilayah dengan perampungan Surat Edarann Dirjen Pajak tentang pengumpulan data lapangan, sehingga data yang dikumpulkan dapat membantu pengawasan terhadap WP baru dan WP TLTB.

Aksi lainnya adalah dengan menyempurnakan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak No. 14/PJ/2019 sebagai alat pengawasan WP belum terdaftar.

Untuk diketahui, kegiatan menambah basis pajak menjadi arah kebijakan utama otoritas pajak pada tahun ini. Ekstensifikasi adalah salah satu cara DJP dalam mengejar target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP