PENERIMAAN PAJAK

Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 09:30 WIB
Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami perlemahan. Pemerintah pun bakal terus memantau kinerja keuangan perusahaan karena berefek pada setoran PPh badan.

"Untuk PPh badan mengalami tren yang masih lemah, tetapi kita nanti akan lihat terutama pada saat menjelang penutupan tahun anggaran," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Apabila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan yang senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024 mengalami kontraksi sebesar 11,2%. Pada Januari 2023, penerimaan PPh badan tercatat mencapai Rp20,5 triliun.

Pada Januari 2023 pula, kinerja PPh badan mengalami pertumbuhan hingga 44,06%.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan bruto yang senilai Rp19 triliun masih mengonfirmasi kekuatan perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja PPh badan ini mencerminkan peningkatan kinerja keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Namun, ini ada beberapa kinerja keuangan dari perusahaan yang mungkin perlu untuk kita waspadai," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 12,2% dari total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar keempat setelah PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPN impor.

Pada Januari 2024, realisasi penerimaan pajak telah senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target tahun ini Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar