PENERIMAAN PAJAK

Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 09:30 WIB
Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami perlemahan. Pemerintah pun bakal terus memantau kinerja keuangan perusahaan karena berefek pada setoran PPh badan.

"Untuk PPh badan mengalami tren yang masih lemah, tetapi kita nanti akan lihat terutama pada saat menjelang penutupan tahun anggaran," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Apabila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan yang senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024 mengalami kontraksi sebesar 11,2%. Pada Januari 2023, penerimaan PPh badan tercatat mencapai Rp20,5 triliun.

Pada Januari 2023 pula, kinerja PPh badan mengalami pertumbuhan hingga 44,06%.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan bruto yang senilai Rp19 triliun masih mengonfirmasi kekuatan perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja PPh badan ini mencerminkan peningkatan kinerja keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Namun, ini ada beberapa kinerja keuangan dari perusahaan yang mungkin perlu untuk kita waspadai," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 12,2% dari total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar keempat setelah PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPN impor.

Pada Januari 2024, realisasi penerimaan pajak telah senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target tahun ini Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi