PENERIMAAN PAJAK

Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 09:30 WIB
Melemah, Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 11,2 Persen di Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami perlemahan. Pemerintah pun bakal terus memantau kinerja keuangan perusahaan karena berefek pada setoran PPh badan.

"Untuk PPh badan mengalami tren yang masih lemah, tetapi kita nanti akan lihat terutama pada saat menjelang penutupan tahun anggaran," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Apabila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan yang senilai Rp18,2 triliun pada Januari 2024 mengalami kontraksi sebesar 11,2%. Pada Januari 2023, penerimaan PPh badan tercatat mencapai Rp20,5 triliun.

Pada Januari 2023 pula, kinerja PPh badan mengalami pertumbuhan hingga 44,06%.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan bruto yang senilai Rp19 triliun masih mengonfirmasi kekuatan perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja PPh badan ini mencerminkan peningkatan kinerja keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Namun, ini ada beberapa kinerja keuangan dari perusahaan yang mungkin perlu untuk kita waspadai," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 12,2% dari total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar keempat setelah PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPN impor.

Pada Januari 2024, realisasi penerimaan pajak telah senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target tahun ini Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN