KINERJA FISKAL

Melejit! Sri Mulyani Prediksi Pendapatan Negara Tumbuh 11% karena Ini

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:00 WIB
Melejit! Sri Mulyani Prediksi Pendapatan Negara Tumbuh 11% karena Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan kinerja positif pendapatan negara akan terus berlanjut hingga beberapa bulan mendatang.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan berbagai harga komoditas telah membawa berkah pada pendapatan negara, baik dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut estimasinya, pendapatan negara akan tumbuh hingga 11% pada tahun ini.

"Pendapatan kita naik kemungkinan tumbuhnya bisa lebih dari 11%, karena harga minyak naik, batu bara naik, CPO naik," katanya, dikutip Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga komoditas terjadi seiring dengan membaiknya permintaan di tengah tren pemulihan ekonomi global. Di sisi lain, ada faktor naiknya tensi geopolitik global, terutama akibat perang Rusia dan Ukraina.

Sepanjang kuartal I/2022, pendapatan negara sudah mencapai Rp501,0 triliun atau mengalami pertumbuhan 32,1% secara tahunan. Kinerja itu utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan, yang mencapai Rp401,8 triliun.

Penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp322,5 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp79,3 triliun. Adapun dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp99,1 triliun.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Apabila kinerja pendapatan negara mampu tumbuh seperti estimasi Sri Mulyani sebesar 11%, nominalnya akan mencapai Rp2.223,39 triliun. Angka itu melesat jauh dari target pemerintah dalam UU APBN 2022 yang senilai Rp1.846,14 triliun.

Sementara realisasi pendapatan negara pada tahun lalu, tercatat senilai Rp2.003,06 triliun.

"Ini mendapatkan tambahan penerimaan negara, jadi kita punya pertumbuhan pendapatan negara yang cukup tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi