Mandatory Disclosure Rule

MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 14:54 WIB
MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban pengungkapan perencanan pajak atau mandatory disclosure rule (MDR) menjadi salah obat untuk mengatasi penghindaran pajak.

Hal ini diungkapkan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam seminar bertajuk'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ pada hari ini, Selasa (9/10/2018).

“Ini salah satu obat murajab untuk menanggulangi penghindaran pajak. Apalagi, di era globalisasi dan digitalisasi, lanskap perpajakan global mengalami transformasi. Ada asimetri informasi,” katanya saat menjadi pembicara kunci.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Adanya asimetri informasi ini membuat hampir seluruh otoritas pajak di dunia mengalami dilema. Apalagi, setiap negara/yurisdiksi memiliki kebijakan perpajakannya masing-masing. Dengan demikian, ada perbedaan – termasuk dari sisi tarif – yang akan memunculkan celah.

Selain itu, rencana pajak setiap wajib pajak (WP) biasanya terungkap saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Kondisi ini membuat temuan indikasi penghindaran pajak baru didapatkan di akhir proses perpajakan.

Temuan yang baru didapat saat proses akhir membuat otoritas pajak cenderung bersikap reaktif. Sikap yang reaktif dari otoritas pajak cenderung tidak bagus dalam sistem perpajakan secara keseluruhan.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

“Kalau [penghindaran pajak] tidak ketahuan, ya berlalu saja. Ini tidak bagus,” tutur John.

Dengan adanya MDR, otoritas mendapat early detection/warning karena informasi mengenai skema penghindaran pajak dapat dapat diperoleh sejak dini. Selain itu, MDR juga dapat mengurangi beban kerja administrasi perpajakan, terutama dalam pemeriksaan pajak.

Selain itu, lanjut John, pengaturan MDR dapat memberikan tekanan kepada para perancang dan pengguna skema penghindaran pajak. Skema perencanaan pajak yang abusif dapat diantisipasi dengan penerbitan atau perubahan aturan.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

“Bagi wajib pajak, pengungkapan informasi di awal dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai skema perencanaan pajak yang diadopsi,” imbuh John.

Untuk Indonesia, instrumen yang direkomendasikan dalam Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 12 ini masih dimatangkan oleh pemerintah. Apalagi, Indonesia berkomitmen untuk memerangi BEPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN