Mandatory Disclosure Rule

MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 14:54 WIB
MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban pengungkapan perencanan pajak atau mandatory disclosure rule (MDR) menjadi salah obat untuk mengatasi penghindaran pajak.

Hal ini diungkapkan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam seminar bertajuk'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ pada hari ini, Selasa (9/10/2018).

“Ini salah satu obat murajab untuk menanggulangi penghindaran pajak. Apalagi, di era globalisasi dan digitalisasi, lanskap perpajakan global mengalami transformasi. Ada asimetri informasi,” katanya saat menjadi pembicara kunci.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Adanya asimetri informasi ini membuat hampir seluruh otoritas pajak di dunia mengalami dilema. Apalagi, setiap negara/yurisdiksi memiliki kebijakan perpajakannya masing-masing. Dengan demikian, ada perbedaan – termasuk dari sisi tarif – yang akan memunculkan celah.

Selain itu, rencana pajak setiap wajib pajak (WP) biasanya terungkap saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Kondisi ini membuat temuan indikasi penghindaran pajak baru didapatkan di akhir proses perpajakan.

Temuan yang baru didapat saat proses akhir membuat otoritas pajak cenderung bersikap reaktif. Sikap yang reaktif dari otoritas pajak cenderung tidak bagus dalam sistem perpajakan secara keseluruhan.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Kalau [penghindaran pajak] tidak ketahuan, ya berlalu saja. Ini tidak bagus,” tutur John.

Dengan adanya MDR, otoritas mendapat early detection/warning karena informasi mengenai skema penghindaran pajak dapat dapat diperoleh sejak dini. Selain itu, MDR juga dapat mengurangi beban kerja administrasi perpajakan, terutama dalam pemeriksaan pajak.

Selain itu, lanjut John, pengaturan MDR dapat memberikan tekanan kepada para perancang dan pengguna skema penghindaran pajak. Skema perencanaan pajak yang abusif dapat diantisipasi dengan penerbitan atau perubahan aturan.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

“Bagi wajib pajak, pengungkapan informasi di awal dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai skema perencanaan pajak yang diadopsi,” imbuh John.

Untuk Indonesia, instrumen yang direkomendasikan dalam Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 12 ini masih dimatangkan oleh pemerintah. Apalagi, Indonesia berkomitmen untuk memerangi BEPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra