PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:15 WIB
Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang memiliki harta mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 40,63% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67% dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

"Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72%. Yang di atas Rp10 triliun, ada 0,11% dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," katanya, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Secara sektoral, lanjut Sri Mulyani, sebagian besar wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki latar belakang pegawai. Menurut catatan Kemenkeu, sebanyak 45% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS merupakan pegawai.

"Ternyata banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan. Oleh karena itu, mereka menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pengungkapan sukarela dari kenaikan harta mereka," ujar Sri Mulyani.

Selain pegawai, banyak wajib pajak sektor perdagangan yang mengikuti PPS. Dari total peserta PPS, 34,1% peserta bergerak pada sektor perdagangan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Untuk mengoptimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program PPS, Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan analisis terhadap data internal dan juga data eksternal.

Hasil analisis berupa daftar wajib pajak yang berpotensi ikut PPS akan dikirimkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Nanti, KPP akan menindaklanjuti hasil analisis tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi