PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:15 WIB
Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang memiliki harta mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 40,63% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67% dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

"Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72%. Yang di atas Rp10 triliun, ada 0,11% dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," katanya, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Secara sektoral, lanjut Sri Mulyani, sebagian besar wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki latar belakang pegawai. Menurut catatan Kemenkeu, sebanyak 45% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS merupakan pegawai.

"Ternyata banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan. Oleh karena itu, mereka menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pengungkapan sukarela dari kenaikan harta mereka," ujar Sri Mulyani.

Selain pegawai, banyak wajib pajak sektor perdagangan yang mengikuti PPS. Dari total peserta PPS, 34,1% peserta bergerak pada sektor perdagangan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Untuk mengoptimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program PPS, Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan analisis terhadap data internal dan juga data eksternal.

Hasil analisis berupa daftar wajib pajak yang berpotensi ikut PPS akan dikirimkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Nanti, KPP akan menindaklanjuti hasil analisis tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan