KINERJA PERDAGANGAN

Mayoritas Harga Barang Tambang yang Kena Bea Keluar Naik di Februari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:30 WIB
Mayoritas Harga Barang Tambang yang Kena Bea Keluar Naik di Februari

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga pada Februari 2024, jika dibandingkan dengan Januari 2024.

Kementerian Perdagangan mengungkapkan kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh pada penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sepanjang Februari 2024.

"Mayoritas komoditas produk tambang yang kena bea keluar periode Februari 2024 alami kenaikan harga. Di antaranya, konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Konsentrat timbal masih alami penurunan pada periode ini," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 yakni konsentrat tembaga (Cu≥ 15%) dengan harga rata-rata US$3.329,8 per weight equivalent (we) atau naik 0,73%. Kemudian, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50% dan AI2O2+SiO2≥10%) dengan harga rata-rata US$61,14 per we atau naik 2,22% dan konsentrat seng (Zn≥51%0 dengan harga rata-rata US$660,57 per we atau naik 1,92%.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 hanya konsentrat timbal (Pb≥56%) dengan harga rata-rata US$841,96 per we atau turun 2,39%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak