KINERJA PERDAGANGAN

Mayoritas Harga Barang Tambang yang Kena Bea Keluar Naik di Februari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:30 WIB
Mayoritas Harga Barang Tambang yang Kena Bea Keluar Naik di Februari

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga pada Februari 2024, jika dibandingkan dengan Januari 2024.

Kementerian Perdagangan mengungkapkan kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh pada penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sepanjang Februari 2024.

"Mayoritas komoditas produk tambang yang kena bea keluar periode Februari 2024 alami kenaikan harga. Di antaranya, konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Konsentrat timbal masih alami penurunan pada periode ini," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 yakni konsentrat tembaga (Cu≥ 15%) dengan harga rata-rata US$3.329,8 per weight equivalent (we) atau naik 0,73%. Kemudian, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50% dan AI2O2+SiO2≥10%) dengan harga rata-rata US$61,14 per we atau naik 2,22% dan konsentrat seng (Zn≥51%0 dengan harga rata-rata US$660,57 per we atau naik 1,92%.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 hanya konsentrat timbal (Pb≥56%) dengan harga rata-rata US$841,96 per we atau turun 2,39%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja