ADMINISTRASI PAJAK

Mau Validasi NIK tapi Terkendala Nama Tidak Sesuai, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:30 WIB
Mau Validasi NIK tapi Terkendala Nama Tidak Sesuai, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran bagi wajib pajak yang terkendala ketika ingin melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) di DJP Online.

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP mendapat pertanyaan dari salah satu warganet perihal adanya kendala ketika ingin memvalidasi NIK. Kendala yang dimaksud ialah adanya ketidaksesuaian nama di NIK dengan di data perpajakan.

“Jika ada perbedaan data nama dengan NIK, silakan untuk mengajukan permohonan perubahan data sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Otoritas pajak menambahkan permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun formulir permohonan dapat diunduh di sini.

Jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data wajib pajak paling lambat 1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. Untuk mengetahui alamat email dan nomor telepon KPP, wajib pajak dapat mengunjungi http://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sebagai informasi, integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterapkan mulai 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Untuk melakukan validasi NIK, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen