UU HPP

Mau Utak-Atik Tarif dan Objek Pajak Karbon, Pemerintah Butuh Restu DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 15:27 WIB
Mau Utak-Atik Tarif dan Objek Pajak Karbon, Pemerintah Butuh Restu DPR

Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif dan objek pajak karbon.

Dalam Pasal 13 ayat (8) UU HPP, tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon. Oleh karena itu, penerapan tarif ke depannya akan mengikuti pergerakan harga di pasar karbon.

"Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," tulis Pasal 13 ayat (9) UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif, melakukan perubahan tarif, dan mengatur kembali dasar pengenaan pajak melalui regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, beleid baru hanya bisa berlaku setelah pemerintah melakukan konsultasi dengan DPR RI.

Selanjutnya, objek pajak karbon juga bisa ditambah pemerintah. Opsi untuk menambah objek pajak karbon diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Aturan setingkat PP tersebut disampaikan pemerintah dalam pembahasan RAPBN.

"Ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP setelah disampaikan Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," jelas Pasal 13 ayat (11) UU HPP.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, aturan turunan pajak karbon dalam bentuk PMK juga diperlukan dalam implementasi kebijakan. Aturan setingkat PMK dibutuhkan untuk ketentuan tentang tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga mekanisme pengenaan pajak karbon.

Kemudian, PMK yang diterbitkan bisa mengatur tata cara pemberian insentif berupa pengurangan pajak karbon. Opsi ini berlaku bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon atau mekanisme lain yang sesuai aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN