KAMUS PAJAK

Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Februari 2020 | 11:53 WIB
Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini

Ilustrasi. (Getty Images)

KEMENTERIAN Keuangan baru saja merilis beleid terkait tax allowance yang salah satu poinnya adalah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan tersebut. Pada saat yang bersamaan, otoritas juga berencana merevisi ketentuan tax holiday.

Otoritas fiskal menegaskan APBN 2020 akan diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian, setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik pada 2019. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan insentif baik tax allowance maupun tax holiday.

Lantas, sebenarnya apa itu tax allowance dan tax holiday? Apa perbedaanya?

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Secara umum, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Sementara itu, David Holland dan Richard J. Vann (1998) mendefinisikan tax allowance atau investment allowance sebagai bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi. Definisi lebih terperinci dapat disimak pada artikel ‘Memahami Pengertian Tax Allowance’.

Sementara, tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sementara itu, menurut David Holland dan Richard J. Van (1998), tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu. Definisi tax holiday secara terperinci telah diulas pada artikel ‘Apa itu Tax Holiday?’.

Perbedaan
PADA dasarnya tax allowance dan tax holiday sama-sama merupakan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk menstimulus investasi. Namun, pihak yang menerima, bentuk fasilitas yang diberikan, hingga ketentuan untuk mendapatkan kedua fasilitas tersebut berbeda.

1. Pihak yang Mendapatkan
Tax allowance diberikan kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Merujuk pada lampiran Peraturan Pemerintah No.78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.

Sementara itu, tax holiday diberikan kepada WP badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Adapun yang dimaksud dengan industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Merujuk pada PMK 150/PMK.010/2018, terdapat 18 industri yang termasuk dalam industri pionir, diantaranya industri logam dasar hulu, industri komponen utama kapal, kereta api, pesawat terbang dan aktivitas penunjang aktivitas dirgantara.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

2. Ketentuan
WP badan yang ingin mengajukan tax allowance harus memenuhi kriteria tertentu yang meliputi tiga hal, yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Sementara itu, WP badan yang ingin memperoleh tax holiday harus memenuhi lima kriteria, yaitu merupakan industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau penolakan pengurangan pajak penghasilan badan.

Lalu, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal senilai Rp100 miliar dan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Adapun berdasarkan PMK No.169/PMK.010/2015 besarnya perbandingan utang dan modal ditetapkan paling tinggi 4:1.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

3. Bentuk Fasilitas yang Diberikan
Tax allowance memberikan 4 fasilitas pajak bagi WP yang memenuhi ketentuan. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud untuk kegiatan usaha utama.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Ketiga, tarif PPh 10% atau lebih rendah berdasarkan tax treaty atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sementara itu, fasilitas yang ditawarkan tax holiday berupa pengurangan tarif PPh badan sebesar 100% jika nilai modal baru yang ditanamkan paling sedikit Rp500 miliar. Pengurangan tarif tersebut berlaku selama 5 hingga 20 tahun tergantung pada nilai modal baru yang ditanamkan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Kendati berlaku hanya selama periode tertentu, WP masih diberikan pengurangan tarif PPh setelah jangka waktu tersebut berakhir. Pengurangan tarif tersebut diberikan sebesar 50% dan berlaku selama 2 tahun.

Selanjutnya, untuk penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar tetapi kurang dari Rp 500 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50%. Pengurangan ini berlaku selama 5 tahun. Namun, setelah itu WP masih diberikan pengurangan tarif PPh sebesar 25% selama 2 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6