KAMUS PAJAK

Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Februari 2020 | 11:53 WIB
Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini

Ilustrasi. (Getty Images)

KEMENTERIAN Keuangan baru saja merilis beleid terkait tax allowance yang salah satu poinnya adalah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan tersebut. Pada saat yang bersamaan, otoritas juga berencana merevisi ketentuan tax holiday.

Otoritas fiskal menegaskan APBN 2020 akan diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian, setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik pada 2019. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan insentif baik tax allowance maupun tax holiday.

Lantas, sebenarnya apa itu tax allowance dan tax holiday? Apa perbedaanya?

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Secara umum, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Sementara itu, David Holland dan Richard J. Vann (1998) mendefinisikan tax allowance atau investment allowance sebagai bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi. Definisi lebih terperinci dapat disimak pada artikel ‘Memahami Pengertian Tax Allowance’.

Sementara, tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sementara itu, menurut David Holland dan Richard J. Van (1998), tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu. Definisi tax holiday secara terperinci telah diulas pada artikel ‘Apa itu Tax Holiday?’.

Perbedaan
PADA dasarnya tax allowance dan tax holiday sama-sama merupakan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk menstimulus investasi. Namun, pihak yang menerima, bentuk fasilitas yang diberikan, hingga ketentuan untuk mendapatkan kedua fasilitas tersebut berbeda.

1. Pihak yang Mendapatkan
Tax allowance diberikan kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Merujuk pada lampiran Peraturan Pemerintah No.78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.

Sementara itu, tax holiday diberikan kepada WP badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Adapun yang dimaksud dengan industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Merujuk pada PMK 150/PMK.010/2018, terdapat 18 industri yang termasuk dalam industri pionir, diantaranya industri logam dasar hulu, industri komponen utama kapal, kereta api, pesawat terbang dan aktivitas penunjang aktivitas dirgantara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

2. Ketentuan
WP badan yang ingin mengajukan tax allowance harus memenuhi kriteria tertentu yang meliputi tiga hal, yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Sementara itu, WP badan yang ingin memperoleh tax holiday harus memenuhi lima kriteria, yaitu merupakan industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau penolakan pengurangan pajak penghasilan badan.

Lalu, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal senilai Rp100 miliar dan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Adapun berdasarkan PMK No.169/PMK.010/2015 besarnya perbandingan utang dan modal ditetapkan paling tinggi 4:1.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

3. Bentuk Fasilitas yang Diberikan
Tax allowance memberikan 4 fasilitas pajak bagi WP yang memenuhi ketentuan. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud untuk kegiatan usaha utama.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Ketiga, tarif PPh 10% atau lebih rendah berdasarkan tax treaty atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sementara itu, fasilitas yang ditawarkan tax holiday berupa pengurangan tarif PPh badan sebesar 100% jika nilai modal baru yang ditanamkan paling sedikit Rp500 miliar. Pengurangan tarif tersebut berlaku selama 5 hingga 20 tahun tergantung pada nilai modal baru yang ditanamkan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kendati berlaku hanya selama periode tertentu, WP masih diberikan pengurangan tarif PPh setelah jangka waktu tersebut berakhir. Pengurangan tarif tersebut diberikan sebesar 50% dan berlaku selama 2 tahun.

Selanjutnya, untuk penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar tetapi kurang dari Rp 500 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50%. Pengurangan ini berlaku selama 5 tahun. Namun, setelah itu WP masih diberikan pengurangan tarif PPh sebesar 25% selama 2 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER