Ilustrasi. Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk memanfaatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Sesuai dengan ketentuan pada PMK 102/2021, insentif PPN DTP tidak akan diberikan jika penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran itu tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
“Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Adapun faktur pajak yang dimaksud dbuat dengan mencantumkan 3 hal. Pertama, kode transaksi 7. Kedua, keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2021. Ketiga, frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
Pencantuman keterangan dilakukan dengan memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" pada aplikasi e-faktur. Jika pilihan cap belum tersedia, PKP dapat melakukan pemutakhiran cap dengan mengakses menu "sinkronisasi cap" pada aplikasi e-faktur.
Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Laporan realisasi itu dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.
“Laporan realisasi PPN DTP … disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (7) PMK 102/2021
Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. PMK 102/2021 telah diundangkan dan berlaku mulai 30 Juli 2021. Simak ‘Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar’.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah realisasi dtp ppn sewa ruang harus membuat ssp dtp ppn (seperti dtp pph 21) dan melaporkannya apakah di e-reoprting covid 19 dengann mengupload excel (seperti dtp pph 21). atau cukup hanya di SPT masa saja.