PMK 102/2021

Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:17 WIB
Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memanfaatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 102/2021, insentif PPN DTP tidak akan diberikan jika penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran itu tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Adapun faktur pajak yang dimaksud dbuat dengan mencantumkan 3 hal. Pertama, kode transaksi 7. Kedua, keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2021. Ketiga, frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Pencantuman keterangan dilakukan dengan memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" pada aplikasi e-faktur. Jika pilihan cap belum tersedia, PKP dapat melakukan pemutakhiran cap dengan mengakses menu "sinkronisasi cap" pada aplikasi e-faktur.

Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Laporan realisasi itu dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Laporan realisasi PPN DTP … disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (7) PMK 102/2021

Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. PMK 102/2021 telah diundangkan dan berlaku mulai 30 Juli 2021. Simak ‘Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 19:36 WIB

apakah realisasi dtp ppn sewa ruang harus membuat ssp dtp ppn (seperti dtp pph 21) dan melaporkannya apakah di e-reoprting covid 19 dengann mengupload excel (seperti dtp pph 21). atau cukup hanya di SPT masa saja.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN