PMK 9/2021

Mau Pakai Fasilitas Diskon 50% PPh Pasal 25? Begini Simulasinya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:07 WIB
Mau Pakai Fasilitas Diskon 50% PPh Pasal 25? Begini Simulasinya

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% masih tetap bisa mendapatkan fasilitas tersebut hingga Juni 2021 berkat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Pada Lampiran P PMK tersebut, Kementerian Keuangan memberikan simulasi mengenai tata cara penghitungan angsuran PPh Pasal 25 baik bagi wajib pajak yang memanfaatkan maupun yang tidak memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 pada tahun lalu.

"Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang," bunyi siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam lampiran, disimulasikan PT A telah memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% dengan besar angsuran pada masa pajak Desember 2020 Rp50 juta.

PT A juga telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 31 Januari 2021 dan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2020 pada 27 April 2020.

Mengingat PT A telah menyampaikan pada Januari 2021, maka PT A berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% terhitung sejak masa pajak Januari 2021.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk masa pajak Januari 2021 hingga Maret 2021, angsuran PPh Pasal 25 yang perlu dibayar oleh wajib pajak setiap masa pajak adalah sebesar Rp50 juta, sama dengan nominal PPh Pasal 25 yang dibayar atas masa pajak Desember 2020.

Untuk masa pajak April 2021 hingga Juni 2021, wajib pajak perlu menghitung angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk tahun pajak 2021 berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan 2020.

Pada lampiran, dicontohkan PT A memiliki PPh terutang SPT Tahunan 2020 sebesar Rp1,125 miliar dan kredit pajak sebesar Rp645 juta, sehingga terdapat PPh Pasal 29 yang harus dibayar sendiri sebesar Rp480 juta.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dengan demikian, besar angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang pada setiap masa pajak pada tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp40 juta.

Berkat fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, maka angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April hingga Juni 2021 adalah sebesar Rp20 juta, 50% dari yang seharusnya terutang.

Mekanisme Pemanfaatan
Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menyimulasikan mekanisme pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas ini pada 2020.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Dalam lampiran, dicontohkan PT B tidak memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2020 dan memiliki angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp50 juta pada masa pajak Desember 2020.

Seperti PT A, PT B juga menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 31 Januari 2021 dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2020 pada 27 April 2020.

Dengan demikian, maka PT B berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% atas PPh Pasal 25 pada masa pajak Januari hingga Maret 2021.

Baca Juga:
Masih Ada Waktu! DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Rumah

Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak pada ketiga masa pajak tersebut berkurang dari yang seharusnya Rp50 juta menjadi Rp25 juta.

Untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 yang terutang pada masa pajak April hingga Juni 2021, wajib pajak terlebih dahulu harus menghitung angsuran pajak yang harus dibayar sendiri pada setiap bulan tahun pajak 2021 berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan 2020.

Pada lampiran, disimulasikan PT B memiliki PPh terutang pada SPT Tahunan 2020 sebesar sebesar Rp1,125 miliar dan kredit pajak sebesar Rp645 juta, sehingga terdapat PPh Pasal 29 yang harus dibayar sendiri sebesar Rp480 juta.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Dengan demikian, besar angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang pada setiap masa pajak pada tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp40 juta.

Lewat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, maka angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April hingga Juni 2021 yang harus dibayar PT B adalah sebesar Rp20 juta, sama seperti PT A pada simulasi sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN