KEPATUHAN PAJAK

Mau Lapor SPT di DJP Online tapi Internet Lemot? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 10:23 WIB
Mau Lapor SPT di DJP Online tapi Internet Lemot? Ini Kata Ditjen Pajak

Perbedaan kebutuhan koneksi internet antara e-Filing dan e-Form. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jika Anda ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik tapi mempunyai internet yang lambat atau lemot, Ditjen Pajak (DJP) memberikan rekomendasi.

Melalui unggahannya di Twitter, DJP mengatakan e-Form menjadi solusi bagi Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan secara elektronik tapi tidak mempunyai koneksi internet stabil. Wajib pajak tidak memerlukan koneksi internet selama tahap pengisian data.

“Mau lapor SPT tapi internet lemot? E-Form solusinya,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Formulir SPT tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi .xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang terdapat pada laman e-Form di DJP Online.

Hal ini berbeda dengan e-Filing yang membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh putus dalam seluruh tahapan. Apabila koneksi putus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko terputusnya koneksi.

“E-Form hadir sebagai solusi mengurangi risiko data hilang saat pengisian karena koneksi internet putus atau tidak stabil,” imbuh DJP.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Perbedaan e-Filing dan e-Form sudah pernah dibahas sebelumnya. Adanya e-Form bukan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah melainkan untuk menambahkan opsi kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunannya. Simak Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Jadi, apakah Anda sudah melaporkan SPT tahunan Anda? Sekadar mengingatkan kembali sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO