KEPATUHAN PAJAK

Mau Lapor SPT di DJP Online tapi Internet Lemot? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 10:23 WIB
Mau Lapor SPT di DJP Online tapi Internet Lemot? Ini Kata Ditjen Pajak

Perbedaan kebutuhan koneksi internet antara e-Filing dan e-Form. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jika Anda ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik tapi mempunyai internet yang lambat atau lemot, Ditjen Pajak (DJP) memberikan rekomendasi.

Melalui unggahannya di Twitter, DJP mengatakan e-Form menjadi solusi bagi Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan secara elektronik tapi tidak mempunyai koneksi internet stabil. Wajib pajak tidak memerlukan koneksi internet selama tahap pengisian data.

“Mau lapor SPT tapi internet lemot? E-Form solusinya,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Formulir SPT tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi .xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang terdapat pada laman e-Form di DJP Online.

Hal ini berbeda dengan e-Filing yang membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh putus dalam seluruh tahapan. Apabila koneksi putus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko terputusnya koneksi.

“E-Form hadir sebagai solusi mengurangi risiko data hilang saat pengisian karena koneksi internet putus atau tidak stabil,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Perbedaan e-Filing dan e-Form sudah pernah dibahas sebelumnya. Adanya e-Form bukan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah melainkan untuk menambahkan opsi kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunannya. Simak Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Jadi, apakah Anda sudah melaporkan SPT tahunan Anda? Sekadar mengingatkan kembali sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax