KOTA MAKASSAR

Mau Jalan Mudik Lebaran? Pastikan Dulu STNK Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 07:00 WIB
Mau Jalan Mudik Lebaran? Pastikan Dulu STNK Masih Berlaku

Kepadatan kendaraan di pintu keluar Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

MAKASSAR, DDTCNews - Arus mudik diprediksi makin ramai pada Jumat (28/4/2022) ini, bertepatan dengan H-3 Lebaran 2022. Apalagi, periode cuti bersama juga sudah dimulai.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan kendaraan pribadi, baik roda 2 atau roda 4, ada baiknya pastikan dulu semua surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Pesan ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan melalui situs resminya.

"Sebelum berkendara untuk mudik, banyak hal yang perlu diperhatikan. Selain mempersiapkan kondisi kendaraan, peralatan, kelengkapan serta surat kendaraan (STNK) wajib teregistrasi serta pajak yang berlaku," tulis Bapenda Sulsel dalam laman resminya, dikutip Jumat (28/4/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulsel juga mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor untuk tetap memperhatikan surat kendaraan seperti STNK dan pemenuhan kewajiban pajaknya agar tak menjadi kendala ketika terjaring razia kepolisian.

"Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan, kelengkapan surat kendaraan akan banyak membantu," tulis Bapenda Sulsel lagi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah SIK mengingatkan surat kendaraan yang masih berlaku (teregistrasi) menandakan pemiliknya tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Satlantas Polres Polda Sulsel pun kembali mengimbau pengendara melengkapi surat kendaraan yang teregistrasi aktif sebelum berkendara.

Bagi warga yang tak sempat melakukan registrasi tahunan STNK dan pembayaran pajak, Erwin melanjutkan, Sie Regident Ditlantas Polda Sulsel mengajak pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan aplikasi SIGNAL dengan men-download di Apple Store atau di Play Store.

“Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Erwin.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra