KOTA MAKASSAR

Mau Jalan Mudik Lebaran? Pastikan Dulu STNK Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 07:00 WIB
Mau Jalan Mudik Lebaran? Pastikan Dulu STNK Masih Berlaku

Kepadatan kendaraan di pintu keluar Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

MAKASSAR, DDTCNews - Arus mudik diprediksi makin ramai pada Jumat (28/4/2022) ini, bertepatan dengan H-3 Lebaran 2022. Apalagi, periode cuti bersama juga sudah dimulai.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan kendaraan pribadi, baik roda 2 atau roda 4, ada baiknya pastikan dulu semua surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Pesan ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan melalui situs resminya.

"Sebelum berkendara untuk mudik, banyak hal yang perlu diperhatikan. Selain mempersiapkan kondisi kendaraan, peralatan, kelengkapan serta surat kendaraan (STNK) wajib teregistrasi serta pajak yang berlaku," tulis Bapenda Sulsel dalam laman resminya, dikutip Jumat (28/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulsel juga mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor untuk tetap memperhatikan surat kendaraan seperti STNK dan pemenuhan kewajiban pajaknya agar tak menjadi kendala ketika terjaring razia kepolisian.

"Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan, kelengkapan surat kendaraan akan banyak membantu," tulis Bapenda Sulsel lagi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah SIK mengingatkan surat kendaraan yang masih berlaku (teregistrasi) menandakan pemiliknya tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Satlantas Polres Polda Sulsel pun kembali mengimbau pengendara melengkapi surat kendaraan yang teregistrasi aktif sebelum berkendara.

Bagi warga yang tak sempat melakukan registrasi tahunan STNK dan pembayaran pajak, Erwin melanjutkan, Sie Regident Ditlantas Polda Sulsel mengajak pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan aplikasi SIGNAL dengan men-download di Apple Store atau di Play Store.

“Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Erwin.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha