SEKOLAH KEDINASAN

Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 18:45 WIB
Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) mengumumkan biaya pendaftaran SPMB PKN STAN pada tahun ini senilai Rp350.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar senilai Rp50.000 yang ditetapkan pada PP 63/2016. PP tersebut mengatur tentang tarif dan jenis PNBP pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Biaya pendaftaran SPMB baru dibayarkan calon siswa setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB," bunyi Pengumuman Nomor PENG-40/PKN/2021 yang diterbitkan PKN STAN, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Kode billing bisa diperoleh melalui portal spmb.pknstan.ac.id setelah calon mahasiswa melakukan login sesuai dengan username dan password masing-masing. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan cara setoran tunai, ATM, atau melalui m-banking menggunakan MVA.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menaikkan tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN dari yang awalnya senilai Rp250.000 menjadi Rp300.000. Kebijakan ini disahkan berdasarkan PMK 27/2021.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kenaikan biaya SPMB PKN STAN tersebut sudah sesuai dengan beban pelaksanaan yang terus meningkat.

"Dengan berbagai perkembangan seperti adanya penggunaan computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan SPMB maka [dalam] hal ini, indeks biaya SPMB perlu dilakukan penyesuaian," kata Puspa.

Meskipun naik, Kementerian Keuangan dapat membebaskan mahasiswa tertentu dari biaya atas pemberian layanan akademik, termasuk untuk peserta SPMB PKN STAN.

Mahasiswa tertentu mencakup mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, serta mahasiswa terdampak kondisi kahar. Ketentuan tersebut akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra