PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Ikut PPS tapi Dapat SP2DK? DJP Sarankan WP Lakukan Ini Dahulu

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 14:30 WIB
Mau Ikut PPS tapi Dapat SP2DK? DJP Sarankan WP Lakukan Ini Dahulu

Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, DJP menyarankan wajib pajak tersebut untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar lebih dulu. Sebab, tindak lanjut dari penerbitan PS2DK dapat bermacam-macam, termasuk pemeriksaan.

"Tindak lanjutnya bisa bermacam-macam sehingga tergantung tindak lanjut dari KPP terkait dengan tanggapan SP2DK tersebut. Untuk itu, silakan konfirmasi ke KPP," cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Akun @kring_pajak menjelaskan ada atau tidaknya SP2DK sebenarnya tidak menutup kesempatan bagi wajib pajak mengikuti PPS. Alasannya, penerbitan SP2DK tersebut sifatnya hanya permintaan penjelasan kepada wajib pajak.

Mengenai tindak lanjut penerbitan SP2DK juga bermacam-macam, di antaranya seperti wajib pajak diminta untuk melakukan pembetulan SPT, verifikasi, dan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 196/2021, diatur wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Namun, Pasal 5 ayat (4) beleid yang sama menyebut wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih harus memenuhi ketentuan, termasuk tidak sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, wajib pajak perlu mengonfirmasi mengenai tindak lanjut atas penerbitan SP2DK tersebut.

"Jika misal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan dan surat pemberitahuan pemeriksaan sudah disampaikan ke WP maka pada kondisi itu WP tidak memenuhi syarat untuk dapat mengikuti program PPS," sebut DJP dalam akun @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi