PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Ikut PPS tapi Dapat SP2DK? DJP Sarankan WP Lakukan Ini Dahulu

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 14:30 WIB
Mau Ikut PPS tapi Dapat SP2DK? DJP Sarankan WP Lakukan Ini Dahulu

Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, DJP menyarankan wajib pajak tersebut untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar lebih dulu. Sebab, tindak lanjut dari penerbitan PS2DK dapat bermacam-macam, termasuk pemeriksaan.

"Tindak lanjutnya bisa bermacam-macam sehingga tergantung tindak lanjut dari KPP terkait dengan tanggapan SP2DK tersebut. Untuk itu, silakan konfirmasi ke KPP," cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Akun @kring_pajak menjelaskan ada atau tidaknya SP2DK sebenarnya tidak menutup kesempatan bagi wajib pajak mengikuti PPS. Alasannya, penerbitan SP2DK tersebut sifatnya hanya permintaan penjelasan kepada wajib pajak.

Mengenai tindak lanjut penerbitan SP2DK juga bermacam-macam, di antaranya seperti wajib pajak diminta untuk melakukan pembetulan SPT, verifikasi, dan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 196/2021, diatur wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Namun, Pasal 5 ayat (4) beleid yang sama menyebut wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih harus memenuhi ketentuan, termasuk tidak sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, wajib pajak perlu mengonfirmasi mengenai tindak lanjut atas penerbitan SP2DK tersebut.

"Jika misal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan dan surat pemberitahuan pemeriksaan sudah disampaikan ke WP maka pada kondisi itu WP tidak memenuhi syarat untuk dapat mengikuti program PPS," sebut DJP dalam akun @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah