Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingatkan wajib pajak apabila surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini tidak lagi disampaikan dalam bentuk kertas.
Bapenda DKI menyatakan SPPT PBB mulai tahun ini disampaikan secara elektronik melalui e-SPPT PBB, tidak dicetak dalam bentuk kertas dan disebarkan oleh kelurahan dan RT/RW seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
"Pemprov DKI senantiasa mengimbau kepada wajib pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 supaya SPPT PBB-P2 bisa disampaikan secara elektronik," ujar Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati, Jumat (4/6/2021).
Sri Haryati berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses dokumen perpajakan dan mendorong digitalisasi pajak daerah di DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan e-SPPT PBB, masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online pada dua kanal yang tersedia yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau melalui aplikasi JAKI.
Bila berhasil mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB, wajib pajak akan mendapatkan dokumen e-SPPT PBB pada e-mail yang terdaftar. Seperti diatur pada Pergub 23/2021, SPPT PBB berbentuk elektronik tersebut adalah dokumen yang valid.
Tak hanya SPPT PBB tahun 2021, wajib pajak dapat mengakses data tagihan dan pembayaran PBB melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. Bila diperlukan, e-SPPT PBB dapat dicetak oleh wajib pajak.
Bila wajib pajak masih mengalami kendala dalam mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB atau ingin memperbaiki data yang tercantum dalam SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi call center pada nomor 1500-177, mengirim email ke [email protected], atau menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.