PERMENAKER 2/2022

Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

Dian Kurniati | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:30 WIB
Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perlakuan pajak ketika para pekerja mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda ketika JHT dicairkan penuh dan sebagian. Dalam penghitungannya, tarif pajak yang dikenakan bakal menyesuaikan dengan nilai JHT yang dicairkan pekerja.

"Secara umum pengenaan PPh atas JHT dibagi menjadi dua ya, Kak. JHT yang dibayarkan sekaligus terutang PPh bersifat final [dan] JHT yang dibayarkan secara bertahap terutang PPh bersifat tidak final," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT karena dimintai konfirmasi oleh seorang warganet. Pasalnya, di jagat maya saat ini juga tengah ramai memperbincangkan perubahan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sehingga baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Akun DJP menjelaskan Pasal 5 PP 68/2009 mengatur tarif PPh final sebesar 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Kemudian, tarif PPh final 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Selain itu, pada JHT yang PPh-nya tidak final, tarifnya sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai penghasilan tidak kena pajak.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

"Untuk dasar pengenaan pajaknya, baik yang final maupun tidak final, adalah jumlah bruto/penghasilan bruto," bunyi cuitan @kring_pajak.

Ketentuan mengenai JHT yang saat ini ramai diperbincangkan publik diatur dalam Permenaker 2/2022. Beleid itu mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, berbeda dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari