PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Bantu Negara? Wamenkeu: Isi SPT dengan Benar, Lengkap dan Jelas

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 14:45 WIB
Mau Bantu Negara? Wamenkeu: Isi SPT dengan Benar, Lengkap dan Jelas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau wajib pajak orang pribadi segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebelum tenggat waktu berakhir dalam 9 hari lagi.

Suahasil mengatakan wajib pajak bisa menggunakan melaporkan SPT tahunan secara e-filing atau online. Menurutnya, pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan penting untuk membantu negara membiayai pembangunan dan memulihkan ekonomi.

"Uangnya dari mana? Uangnya tentu dari pajak yang ibu bapak wajib bayarkan. Ketika kita mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas maka kita ikut membantu negara," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan pemerintah tak hanya mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan relaksasi kepada dunia usaha. Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk membantu wajib pajak.

Beberapa insentif tersebut yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

Suahasil menyebut pemerintah merealisasikan anggaran Rp56 triliun untuk insentif pajak pada 2020. Dia pun meminta wajib pajak yang turut menikmati insentif tersebut untuk melapor SPT tahunan, serta membayar pajak jika masih ada kekurangan bayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia juga mengingatkan tenggat pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan akan berakhir 30 April 2021.

"Sesuai dengan siklus tahunan maka pada Maret dan April adalah siklus memasukan SPT pajak untuk 2020. Ketika kita telah menerima seperangkat insentif perpajakan maka kita saat ini juga memberikan pembayaran pajak," ujarnya.

Suahasil juga meminta wajib pajak ikut mengabarkan pentingnya membayar pajak dan melapor SPT tahunan kepada kerabat, teman, atau pada grup-grup Whatsapp. Saat ini, menjadi momen yang tepat untuk membantu negara menangani pandemi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra