PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Bantu Negara? Wamenkeu: Isi SPT dengan Benar, Lengkap dan Jelas

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 14:45 WIB
Mau Bantu Negara? Wamenkeu: Isi SPT dengan Benar, Lengkap dan Jelas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau wajib pajak orang pribadi segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebelum tenggat waktu berakhir dalam 9 hari lagi.

Suahasil mengatakan wajib pajak bisa menggunakan melaporkan SPT tahunan secara e-filing atau online. Menurutnya, pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan penting untuk membantu negara membiayai pembangunan dan memulihkan ekonomi.

"Uangnya dari mana? Uangnya tentu dari pajak yang ibu bapak wajib bayarkan. Ketika kita mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas maka kita ikut membantu negara," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil menuturkan pemerintah tak hanya mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan relaksasi kepada dunia usaha. Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk membantu wajib pajak.

Beberapa insentif tersebut yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

Suahasil menyebut pemerintah merealisasikan anggaran Rp56 triliun untuk insentif pajak pada 2020. Dia pun meminta wajib pajak yang turut menikmati insentif tersebut untuk melapor SPT tahunan, serta membayar pajak jika masih ada kekurangan bayar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia juga mengingatkan tenggat pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan akan berakhir 30 April 2021.

"Sesuai dengan siklus tahunan maka pada Maret dan April adalah siklus memasukan SPT pajak untuk 2020. Ketika kita telah menerima seperangkat insentif perpajakan maka kita saat ini juga memberikan pembayaran pajak," ujarnya.

Suahasil juga meminta wajib pajak ikut mengabarkan pentingnya membayar pajak dan melapor SPT tahunan kepada kerabat, teman, atau pada grup-grup Whatsapp. Saat ini, menjadi momen yang tepat untuk membantu negara menangani pandemi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN