KEBIJAKAN CUKAI

Matangkan Kebijakan Cukai Plastik, DJBC Pastikan Sistemnya Sederhana

Dian Kurniati | Jumat, 05 Mei 2023 | 09:00 WIB
Matangkan Kebijakan Cukai Plastik, DJBC Pastikan Sistemnya Sederhana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemerintah bakal mengatur sistem cukai yang paling sederhana untuk produk plastik ini. Menurutnya, sistem cukai pada produk plastik juga lebih simpel daripada produk hasil tembakau atau rokok.

"Sebisa mungkin lebih sederhana [ketimbang cukai hasil tembakau]. Sistem administrasi juga lebih sederhana karena ini kan awal kita melakukan penerapan," katanya, dikutip pada Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Akbar mengatakan Kementerian Keuangan terus melaksanakan kajian mengenai rencana ekstensifikasi barang kena cukai, terutama pada produk plastik. Pengenaan cukai plastik juga telah memperoleh restu dari DPR sejak 2016.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada 2023. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun lalu Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Akbar menjelaskan pemerintah turut memperhatikan praktik-praktik administrasi dan kebijakan cukai terbaik di dunia. Misalnya di Malaysia, cukai plastik dikenakan tarif sekitar Rp63.503 per kilogram atau Rp659 per lembar.

Kepada DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengusulkan tarif cukai plastik senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

"Kita nggak akan membebani industri. Jadi kita semuanya serba sederhana," ujar Akbar.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra