PENGAMPUNAN PAJAK

Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 09:52 WIB
 Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dana program pengampunan pajak yang masih lemah menjadi alasan utama sosialisasi akan tetap dilakukan oleh pemerintah hingga program tersebut berakhir di waktu yang telah ditentukan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan penerimaan yang rendah tersebut mayoritas disebabkan oleh keraguan dan ketidaktahuan Wajib Pajak (WP) mengenai alur hartanya yang akan dibawa masuk ke Indonesia.

“Barusan saya jelaskan lagi, dana repatriasi yang akan kami terima itu akan digunakan untuk pertumbuhan perkonomian. Dana itu berasal dari WP sendiri yang bisa digunakan dalam hal apapun asalkan masih berada di dalam negeri,” ujarnya ketika sosialisasi di Senayan City, Jakarta, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penerimaan dana dari program pengampunan pajak yang masih sangat rendah dari target yang ditetapkan, merupakan cerminan bahwa masyarakat Indonesia masih butuh penjelasan lebih terperinci fungsi dan tujuan program tersebut, terutama pada WP yang bersangkutan.

Program pengampunan pajak ini sejatinya kerap dikabarkan melalui berbagai media untuk memudahkan seluruh masyarakat mendapatkan informasi lebih lanjut. “Namun, ternyata masih ada segelintir masyarakat yang masih kurang memahami fungsi dan tujuan program,” katanya.

Menurut Ken, mayoritas pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta sosialisasi berisi tentang keraguan WP menyerahkan dananya untuk mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini berimplikasi pada lemahnya penerimaan dana.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Sebab itu kami akan terus melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan tujuan dari program tax amnesty,” pungkasnya.

Ken mengharapkan rencana sosialisasi yang akan terus berlanjut ini akan memberi dampak positif terhadap program pengampunan pajak dalam mencapai nominal yang ditargetkan, yaitu Rp165 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?