PENGAMPUNAN PAJAK

Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 09:52 WIB
 Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dana program pengampunan pajak yang masih lemah menjadi alasan utama sosialisasi akan tetap dilakukan oleh pemerintah hingga program tersebut berakhir di waktu yang telah ditentukan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan penerimaan yang rendah tersebut mayoritas disebabkan oleh keraguan dan ketidaktahuan Wajib Pajak (WP) mengenai alur hartanya yang akan dibawa masuk ke Indonesia.

“Barusan saya jelaskan lagi, dana repatriasi yang akan kami terima itu akan digunakan untuk pertumbuhan perkonomian. Dana itu berasal dari WP sendiri yang bisa digunakan dalam hal apapun asalkan masih berada di dalam negeri,” ujarnya ketika sosialisasi di Senayan City, Jakarta, Kamis (11/8).

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Penerimaan dana dari program pengampunan pajak yang masih sangat rendah dari target yang ditetapkan, merupakan cerminan bahwa masyarakat Indonesia masih butuh penjelasan lebih terperinci fungsi dan tujuan program tersebut, terutama pada WP yang bersangkutan.

Program pengampunan pajak ini sejatinya kerap dikabarkan melalui berbagai media untuk memudahkan seluruh masyarakat mendapatkan informasi lebih lanjut. “Namun, ternyata masih ada segelintir masyarakat yang masih kurang memahami fungsi dan tujuan program,” katanya.

Menurut Ken, mayoritas pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta sosialisasi berisi tentang keraguan WP menyerahkan dananya untuk mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini berimplikasi pada lemahnya penerimaan dana.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

“Sebab itu kami akan terus melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan tujuan dari program tax amnesty,” pungkasnya.

Ken mengharapkan rencana sosialisasi yang akan terus berlanjut ini akan memberi dampak positif terhadap program pengampunan pajak dalam mencapai nominal yang ditargetkan, yaitu Rp165 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN