PENGAMPUNAN PAJAK

Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 09:52 WIB
 Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dana program pengampunan pajak yang masih lemah menjadi alasan utama sosialisasi akan tetap dilakukan oleh pemerintah hingga program tersebut berakhir di waktu yang telah ditentukan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan penerimaan yang rendah tersebut mayoritas disebabkan oleh keraguan dan ketidaktahuan Wajib Pajak (WP) mengenai alur hartanya yang akan dibawa masuk ke Indonesia.

“Barusan saya jelaskan lagi, dana repatriasi yang akan kami terima itu akan digunakan untuk pertumbuhan perkonomian. Dana itu berasal dari WP sendiri yang bisa digunakan dalam hal apapun asalkan masih berada di dalam negeri,” ujarnya ketika sosialisasi di Senayan City, Jakarta, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Penerimaan dana dari program pengampunan pajak yang masih sangat rendah dari target yang ditetapkan, merupakan cerminan bahwa masyarakat Indonesia masih butuh penjelasan lebih terperinci fungsi dan tujuan program tersebut, terutama pada WP yang bersangkutan.

Program pengampunan pajak ini sejatinya kerap dikabarkan melalui berbagai media untuk memudahkan seluruh masyarakat mendapatkan informasi lebih lanjut. “Namun, ternyata masih ada segelintir masyarakat yang masih kurang memahami fungsi dan tujuan program,” katanya.

Menurut Ken, mayoritas pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta sosialisasi berisi tentang keraguan WP menyerahkan dananya untuk mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini berimplikasi pada lemahnya penerimaan dana.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

“Sebab itu kami akan terus melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan tujuan dari program tax amnesty,” pungkasnya.

Ken mengharapkan rencana sosialisasi yang akan terus berlanjut ini akan memberi dampak positif terhadap program pengampunan pajak dalam mencapai nominal yang ditargetkan, yaitu Rp165 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP