PMK 60/2023

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beli Rumah? Ada Insentif Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 April 2024 | 12:30 WIB
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beli Rumah? Ada Insentif Pajak Ini

Ilustrasi. Foto udara perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah dapat memanfaatkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. Melalui PMK 60/2023 tersebut, pemerintah di antaranya membebaskan PPN atas penyerahan rumah umum.

“Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman,” bunyi Pasal 2 PMK 60/2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

MBR yang dimaksud merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan tersebut kini mengacu pada UU 1/2011 dan Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) 1/2021. Berdasarkan Permen PUPR 1/2021, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Adapun kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan pada penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penghasilan bagi orang yang belum kawin adalah seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sementara itu, penghasilan bagi orang yang kawin adalah seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

Akan tetapi, apabila kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera) maka besaran penghasilan ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 orang.

Perincian tentang besaran penghasilan MBR tersebut kini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PUPR No.22/KPTS/M/2023. Keputusan ini menetapkan besaran penghasilan MBR yang dapat memperoleh fasilitas adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra


Dengan demikian, seseorang yang rata-rata penghasilan sebulannya tidak melebih batasan tersebut maka tergolong sebagai MBR dan berhak memperoleh fasilitas. Selain memenuhi kriteria MBR, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan pembebasan PPN atas rumah umum.

Syarat itu di antaranya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir apabila memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir untuk yang diwajibkan dan apabila memiliki NPWP, serta tidak memiliki utang pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain syarat itu, rumah umum yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN harus memenuhi ketentuan yang ditentukan. Harga jual rumah umum tersebut juga tidak boleh melampaui batasan yang ditetapkan. Simak ‘Kriteria Rumah Umum dan Pekerja yang Dapat Bebas PPN’.

Apabila telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, seseorang bisa mendapatkan pembebasan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui saluran elektronik yang disediakan oleh DJP. Simak ‘Cara Laporkan Pemanfaatan Fasilitas Bebas PPN Rumah Umum di DJP Online’.

Pembelian rumah umum yang memanfaatkan fasilitas PPN dapat dilakukan secara tunai maupun kredit atau melalui pembiayaan kepemilikan rumah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum untuk MBR dapat disimak dalam PMK 60/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra