PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Masuki Era Transparansi Pajak, DJP Berhitung Soal Lonjakan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 13:21 WIB
Masuki Era Transparansi Pajak, DJP Berhitung Soal Lonjakan Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan/Automatic Exchange of Information (AEoI) resmi bergulir tahun ini. Kerja sama global ini diyakini dapat menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance & tax evasion).

Potensi lonjakan penerimaan karena adanya kapatuhan sukarela dari wajib pajak menjadi poin penting dari penerapan pertukaran informasi lintas negara/yurisdiksi ini. Namun, belum ada hitung-hitungan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait potensi kenaikan penerimaan pajak dari penerapan AEoI tahun ini.

"Belum ada soal itu, analisis potensinya masih kami lakukan," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal saat dihubungi DDTCNews, Selasa (8/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dia menyebutkan saat ini dari segi kapatuhan wajib pajak sudah menunjukan perbaikan. Misalnya untuk wajib pajak badan, di mana per 30 April 2018 mencapai 664 ribu pelaporan atau naik 11,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan juga sedang gencar mereformasi sistem perpajakan yang melibatkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dengan lima pilar. Meliputi perbaikan di bidang struktur organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Targetnya selesai tahun 2020 dengan harapan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak melalui institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel.

Ini juga merupakan salah satu syarat menyambut era keterbukaan informasi di mana aspek keamanan data menjadi hal yang krusial bagi otoritas pajak. Pasalnya, dalam banyak contoh pertukaran informasi antar negara sangat efektif untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebagai contoh, di periode 2010-2014 Swedia membuat hampir 400 permintaan pertukaran informasi dengan jumlah total penerimaan pajak yang bisa dipungut mencapai 330 juta krona Swedia. Australia juga pernah mengajukan hal serupa dengan 400 permintaan dan pajak yang berhasil diselamatkan (tax recovered) mencapai AU$326 juta.

Sebagai informasi, penerimaan negara tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun, meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp275,4 triliun dan hibah sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, target penerimaan pajak naik 23% dari tahun sebelumnya menjadi Rp1.242, 7 triliun, sehingga dibutuhkan upaya ekstra untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko