UU CIPTA KERJA

Masuk UU Cipta Kerja, Sri Mulyani Sebut Batu Bara Kini Kena PPN

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 21:08 WIB
Masuk UU Cipta Kerja, Sri Mulyani Sebut Batu Bara Kini Kena PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hasil pertambangan batu bara sebagai barang kena pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini menjadi salah satu bagian dari perubahan UU PPN yang masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, hasil pertambangan batu bara tidak lagi masuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

"Di dalam UU Cipta Kerja juga ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu, dia menjadi terutang PPN,” katanya melalui konferensi video, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Pasal 112 RUU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN, salah satunya adalah Pasal 4A ayat (2) mengenai pengelompokan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dalam ayat itu disebutkan ada 4 jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Baca Juga:
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Sementara itu, dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa yang tidak dikenai PPN masih tetap 17 kelompok. Jasa tersebut meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial. jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, serta jasa pendidikan.

Selanjutnya, ada jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Kemudian, ada jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN