Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiap mengantisipasi membludaknya wajib pajak yang mengakses DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah bersiap meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP juga sudah dipastikan kesiapannya.
"Kita siapkan terus. Mudah-mudahan tidak ada halangan," katanya, Senin (8/1/2024).
Dwi mengatakan penyampaian SPT Tahunan 2023 masih menggunakan sistem yang sama seperti tahun lalu. Dia pun berharap tidak ada kendala seperti down yang terjadi selama periode penyampaian SPT Tahunan 2023.
Di sisi lain, dia juga mengimbau wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.