REVISI UNDANG-UNDANG

Masuk Masa Sidang IV DPR, Pembahasan RUU KUP Tetap Nihil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:22 WIB
Masuk Masa Sidang IV DPR, Pembahasan RUU KUP Tetap Nihil

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum tersentuh oleh DPR. Pasalnya, pembahasan RUU KUP tidak tercatat dalam jadwal rapat Komisi XI hingga akhir Maret 2018.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Soepratikno mengatakan pembahasan RUU KUP tertunda karena DPR masih fokus pada pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih, masa sidang kali ini menurutnya hanya menaruh fokus pada RUU PNBP dan bukan RUU KUP.

“Pembahasan RUU KUP masih jauh. Masa sidang berikutnya baru dijadwalkan lagi. Agenda sekarang padat, seperti fit and proper test Gubernur BI, Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), revisi PNBP, selain tugas-tugas kepartaian yang semakin tinggi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sedikit meninjau ke belakang, RUU KUP sudah berada di DPR sejak tahun 2015 dan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas. Oleh sebab itu, sudah hitungan tahunan RUU KUP duduk nyaman di meja DPR.

Sebelumnya, RUU KUP kalah pamor dengan RUU Pengampunan Pajak, dan akhirnya RUU KUP tersepak ke Prolegnas tahun 2016. Begitu pun tahun 2017, pembahasan RUU KUP tampak belum jadi prioritas meski sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pakar pajak maupun dengan para pengusaha.

Pada pertengahan tahun 2017, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menyatakan pembahasan RUU KUP perlu didorong agar sesegera mungkin. Menurut Sarmuji pembahasan RUU KUP sangat penting untuk dilakukan pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan disahkan.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

“Pembahasan RUU KUP sangat penting dilakukan pasca Perppu AEoI (Automatic Exchange of Information) disahkan,” papar Sarmuji.

Adapun Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto sempat menegaskan RUU PNBP masuk ke DPR tahap pembahasan, karena itu sangat penting karena potensi penerimaan tinggi sebagai bagian dari tata kelola penerimaan negara.

“Kenapa RUU KUP urgent? Karena ini penting juga dalam konteks reformasi perpajakan, RUU KUP ini mengatur banyak hal dan berbagai hal substantif sebagai penyempurnaan UU KUP yang sekarang berlaku,” tutur Hadiyanto.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Kendati demikian, awal tahun 2018 terus bergulir, saat ini sudah masuk masa sidang keempat yang dimulai dari awal bulan Maret hingga akhir April 2018. Tapi pemerintah tampak tidak mendesak DPR, ataupun sebaliknya, untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU KUP.

Dalam jadwal kegiatan Komisi XI DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018 tanggal 5-31 Maret 2018 atas hasil rapat internal per 7 Maret 2018, jelas tidak ada rapat yang diselenggarakan di Komisi XI DPR untuk membahas RUU KUP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat