REVISI UNDANG-UNDANG

Masuk Masa Sidang IV DPR, Pembahasan RUU KUP Tetap Nihil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:22 WIB
Masuk Masa Sidang IV DPR, Pembahasan RUU KUP Tetap Nihil

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum tersentuh oleh DPR. Pasalnya, pembahasan RUU KUP tidak tercatat dalam jadwal rapat Komisi XI hingga akhir Maret 2018.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Soepratikno mengatakan pembahasan RUU KUP tertunda karena DPR masih fokus pada pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih, masa sidang kali ini menurutnya hanya menaruh fokus pada RUU PNBP dan bukan RUU KUP.

“Pembahasan RUU KUP masih jauh. Masa sidang berikutnya baru dijadwalkan lagi. Agenda sekarang padat, seperti fit and proper test Gubernur BI, Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), revisi PNBP, selain tugas-tugas kepartaian yang semakin tinggi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Sedikit meninjau ke belakang, RUU KUP sudah berada di DPR sejak tahun 2015 dan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas. Oleh sebab itu, sudah hitungan tahunan RUU KUP duduk nyaman di meja DPR.

Sebelumnya, RUU KUP kalah pamor dengan RUU Pengampunan Pajak, dan akhirnya RUU KUP tersepak ke Prolegnas tahun 2016. Begitu pun tahun 2017, pembahasan RUU KUP tampak belum jadi prioritas meski sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pakar pajak maupun dengan para pengusaha.

Pada pertengahan tahun 2017, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menyatakan pembahasan RUU KUP perlu didorong agar sesegera mungkin. Menurut Sarmuji pembahasan RUU KUP sangat penting untuk dilakukan pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan disahkan.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

“Pembahasan RUU KUP sangat penting dilakukan pasca Perppu AEoI (Automatic Exchange of Information) disahkan,” papar Sarmuji.

Adapun Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto sempat menegaskan RUU PNBP masuk ke DPR tahap pembahasan, karena itu sangat penting karena potensi penerimaan tinggi sebagai bagian dari tata kelola penerimaan negara.

“Kenapa RUU KUP urgent? Karena ini penting juga dalam konteks reformasi perpajakan, RUU KUP ini mengatur banyak hal dan berbagai hal substantif sebagai penyempurnaan UU KUP yang sekarang berlaku,” tutur Hadiyanto.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kendati demikian, awal tahun 2018 terus bergulir, saat ini sudah masuk masa sidang keempat yang dimulai dari awal bulan Maret hingga akhir April 2018. Tapi pemerintah tampak tidak mendesak DPR, ataupun sebaliknya, untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU KUP.

Dalam jadwal kegiatan Komisi XI DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018 tanggal 5-31 Maret 2018 atas hasil rapat internal per 7 Maret 2018, jelas tidak ada rapat yang diselenggarakan di Komisi XI DPR untuk membahas RUU KUP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan