KANWIL DJP BALI

Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 17:03 WIB
Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,28 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan berkas kasus pajak satu orang tersangka berinisial IK telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (28/4/2021). IK diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan.

“IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan/atau keterangan tahun pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar serta paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Ida menuturkan tersangka sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Hak tersebut tidak dimanfaatkan saat proses pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Setelah itu, DJP meningkatkan proses hukum pada tahap penyidikan. Pada tahap ini, juga DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan melunasi pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ke kas negara.

Alih-alih memanfaatkan fasilitas tersebut, tersangka justru mangkir dan melarikan diri dari proses penyidikan. Kanwil DJP Bali menyebutkan IK mangkir sejak 2017 dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2020.

Ida menyampaikan Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang. Akhirnya. tersangka IK berhasil ditemukan pada 4 Maret 2021 di Malang, Jawa Timur.

"Saat ini, tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi