KANWIL DJP BALI

Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 17:03 WIB
Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,28 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan berkas kasus pajak satu orang tersangka berinisial IK telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (28/4/2021). IK diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan.

“IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan/atau keterangan tahun pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar serta paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Ida menuturkan tersangka sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Hak tersebut tidak dimanfaatkan saat proses pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah itu, DJP meningkatkan proses hukum pada tahap penyidikan. Pada tahap ini, juga DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan melunasi pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ke kas negara.

Alih-alih memanfaatkan fasilitas tersebut, tersangka justru mangkir dan melarikan diri dari proses penyidikan. Kanwil DJP Bali menyebutkan IK mangkir sejak 2017 dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2020.

Ida menyampaikan Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang. Akhirnya. tersangka IK berhasil ditemukan pada 4 Maret 2021 di Malang, Jawa Timur.

"Saat ini, tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%