KANWIL DJP BALI

Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 17:03 WIB
Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,28 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan berkas kasus pajak satu orang tersangka berinisial IK telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (28/4/2021). IK diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan.

“IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan/atau keterangan tahun pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar serta paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Ida menuturkan tersangka sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Hak tersebut tidak dimanfaatkan saat proses pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Setelah itu, DJP meningkatkan proses hukum pada tahap penyidikan. Pada tahap ini, juga DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan melunasi pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ke kas negara.

Alih-alih memanfaatkan fasilitas tersebut, tersangka justru mangkir dan melarikan diri dari proses penyidikan. Kanwil DJP Bali menyebutkan IK mangkir sejak 2017 dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2020.

Ida menyampaikan Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang. Akhirnya. tersangka IK berhasil ditemukan pada 4 Maret 2021 di Malang, Jawa Timur.

"Saat ini, tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik