KP2KP RIMBA RAYA

Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juli 2023 | 10:00 WIB
Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

RIMBA RAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melaksanakan tindak lanjut atas Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada 11 Juli 2023.

Dalam keterangan resminya, KP2KP Rimba Raya menjelaskan DSPT merupakan daftar wajib pajak terpilih untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan peta risiko kepatuhan compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dam mengubah perilaku wajib pajak. DSPT yang telah tersusun akan dipakai untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan diedukasi,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Setelah memetakan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan DSPT dilakukan langsung oleh pegawai KP2KP Rimba Raya. Tindak lanjut kegiatan DSPT ini dilakukan dengan cara mengunjungi ke tempat wajib pajak DSPT secara langsung.

Dalam kunjungan tersebut, kantor pajak menugaskan Annisa Nur Baiti dan M Padli Azizi Rafles selaku pelaksana KP2KP Rimba Raya.

“Dalam kunjungan tersebut, pegawai pajak juga mengimbau wajib pajak DSPT agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan selalu tanggap terhadap kewajiban perpajakannya,” jelas KP2KP.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Definisi DSPT

Mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT ialah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi