KP2KP RIMBA RAYA

Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juli 2023 | 10:00 WIB
Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

RIMBA RAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melaksanakan tindak lanjut atas Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada 11 Juli 2023.

Dalam keterangan resminya, KP2KP Rimba Raya menjelaskan DSPT merupakan daftar wajib pajak terpilih untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan peta risiko kepatuhan compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dam mengubah perilaku wajib pajak. DSPT yang telah tersusun akan dipakai untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan diedukasi,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Setelah memetakan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan DSPT dilakukan langsung oleh pegawai KP2KP Rimba Raya. Tindak lanjut kegiatan DSPT ini dilakukan dengan cara mengunjungi ke tempat wajib pajak DSPT secara langsung.

Dalam kunjungan tersebut, kantor pajak menugaskan Annisa Nur Baiti dan M Padli Azizi Rafles selaku pelaksana KP2KP Rimba Raya.

“Dalam kunjungan tersebut, pegawai pajak juga mengimbau wajib pajak DSPT agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan selalu tanggap terhadap kewajiban perpajakannya,” jelas KP2KP.

Baca Juga:
Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Definisi DSPT

Mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT ialah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA WONOSARI

WP Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pajak Lakukan Penelitian

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak