SE-05/PJ/2022

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Bakal Diteliti Komprehensif

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:00 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Bakal Diteliti Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak strategis yang terdaftar pada daftar prioritas pengawasan (DPP) bakal dilakukan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.

Penelitian kepatuhan material tahun pajak sebelumnya dilakukan melalui penelitian komprehensif. Adapun penelitian komprehensif dilakukan berdasarkan DPP dan nota dinas pengawasan wajib pajak strategis oleh kepala KPP.

"Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjut, penelitian komprehensif dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Penelitian komprehensif dilaksanakan melalui beberapa analisis.

Analisis tersebut antara lain analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing, analisis berdasarkan hasil mirroring atas hasil pemeriksaan hingga PK, analisis atas data internal dan eksternal, dan kunjungan ke lokasi wajib pajak.

"Seluruh kegiatan tersebut di atas harus dilakukan, kecuali tidak tersedia data dan/atau keterangan atau keadaan kahar yang mengakibatkan penelitian tersebut tidak dapat dilakukan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, untuk tahun pajak berjalan, penelitian kepatuhan material dilakukan atas masa pajak yang jatuh tempo pelaporan dan pembayaran pada tahun berjalan. Penelitian dapat dilakukan atas 1 atau beberapa jenis pajak berdasarkan data yang dimiliki DJP.

Khusus untuk analisis transfer pricing, kepala KPP dapat menyampaikan usulan ke Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis transfer pricing apabila Kanwil memiliki tim penanganan transfer pricing.

Untuk wajib pajak lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, penelitian kepatuhan material dilakukan melalui penelitian menyeluruh.

Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?