ADMINISTRASI PAJAK

Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:00 WIB
Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki akhir tahun, pemerintah selalu menerbitkan kembali nomor seri faktur pajak (NSFP) yang baru untuk tahun pajak berikutnya. Karenanya, pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa mengajukan permintaan jatah NSFP 2023 melalui saluran e-Nofa.

Perlu dicatat, pemesanan NSFP perlu segera dilakukan untuk menghindari problem bagi PKP seperti lupa meminta jatah NSFP. Jika lupa meminta jatah NSFP baru, PKP tidak bisa langsung membuat faktur pajak baru dengan tanggal baru di tahun pajak berikutnya.

"NSFP tahun berikutnya biasanya dibuka pada akhir-akhir Desember. Silakan dicek saja di menu permintaan NSFP. Seharusnya untuk permintaan NSFP 2023 sudah bisa dilakukan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemesanan NSFP bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP.

Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian, sedikitnya ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.

Pertama, login pada situs efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak perlu login menggunakan identitas pengguna (username) yang diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) yang diisi dengan password e-Nofa.

Kedua, pilih menu Permintaan NSFP. Jika terdapat pesan Your Connection is Not Private, klik advanced, kemudian klik proceed to efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, pilih Tahun Pajak. Bagian ini diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan.

Keempat, isi Data Pemohon. Bagian ini diisi dengan nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.

Kelima, konfirmasi. Wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Jika permohonan NSFP telah disetujui maka browser akan mengunduh otomatis NSFP," cuit DJP.

Namun, perlu dicatat bahwa ada batas maksimal permintaan NSFP yang juga diatur dalam PER-03/PJ/2022. Bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP paling banyak 75 NSFP.

Kemudian, bagi PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, mengikuti ketentuan khusus. Dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta maksimal 75 NSFP. Sementara itu apabila faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?