KPP PRATAMA SUKABUMI

Masterfile Tak Sesuai, Wajib Pajak Ini Disarankan Ajukan NPWP NE

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 09:30 WIB
Masterfile Tak Sesuai, Wajib Pajak Ini Disarankan Ajukan NPWP NE

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – KPP Pratama Sukabumi mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2022 guna menindaklanjuti data potensi perpajakan.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ternyata memiliki data masterfile yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Wajib pajak terdaftar dengan KLU real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Namun, berdasarkan keterangan wajib pajak, ia ternyata merupakan ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha seperti yang tercantum dalam masterfile,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Heni menjelaskan kesalahan data diakibatkan ketidaktelitian wajib pajak ketika mendaftar NPWP. Kala itu, wajib pajak mendaftar NPWP untuk mengajukan peminjaman modal usaha ke bank, tetapi ternyata tidak kunjung cair sehingga tidak ada kegiatan usaha apapun.

Dia pun mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif (NE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Np PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengusaha Kena Pajak.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif ke KPP terdaftar,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?