MALAYSIA

Maskapai Low-Cost Kena Pajak Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Maskapai Low-Cost Kena Pajak Lebih Rendah

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Perusahaan maskapai penerbangan Malaysia Airlines Berhad (MAS) menginginkan beberapa penerbangan miliknya berpindah ke Bandara Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2). Namun Menteri Transportasi Malaysia Datuk Seri Liow Tiong Lai menolak hal ini.

Datuk menegaskan jika MAS ingin memindah penerbangannya ke KLIA 2, maskapai ini harus beroperasi pada sektor penerbangan biaya murah (low cost carrier).

“Seharusnya perbedaan pajak bandara (airport tax) di KLIA dan KLIA 2 tidak jadi soal, karena pada dasarnya pemilihan bandara telah disesuaikan dengan kategori maskapai. Saya tidak tahu mengapa MAS baru mempertanyakan hal ini sekarang,” ujar Datuk, kemarin (5/8).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Datuk melanjutkan, MAS bisa memindah penerbangannya ke KLIA 2 dan mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah jika mereka beroperasi pada sektor penerbangan biaya murah.

Pemerintah Malaysia memiliki kebijakan penerapan tarif bandara yang lebih rendah pada sektor penerbangan biaya murah guna terus mendukung perkembangannya.

Sebelumnya, MAS melalui CEO-nya Peter Bellew sedang mempertimbangkan keinginan perusahaan untuk memindahkan sebagian penerbangannya ke bandara KLIA 2 karena pajak bandara di KLIA berpengaruh cukup besar bagi profit maskapai nasional tersebut.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Peter, katanya seperti dikutip nst.com.my, merasa konyol karena setiap penerbangan internasional yang berangkat dari KLIA 2 akan mendapat diskon sebesar RM5.940, sedangkan penerbangan yang berangkat dari KLIA tidak mendapat faisilitas yang sama.

“Saya berharap pemerintah merubah pola pikirnya dan memberi kompetisi yang adil bagi semua maskapai penerbangan. Sebenarnya kami bukan ingin memindahkan operasi kami ke KLIA 2. Kami hanya ingin mendapat biaya yang adil (fair charge),” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha