MALAYSIA

Maskapai Low-Cost Kena Pajak Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Maskapai Low-Cost Kena Pajak Lebih Rendah

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Perusahaan maskapai penerbangan Malaysia Airlines Berhad (MAS) menginginkan beberapa penerbangan miliknya berpindah ke Bandara Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2). Namun Menteri Transportasi Malaysia Datuk Seri Liow Tiong Lai menolak hal ini.

Datuk menegaskan jika MAS ingin memindah penerbangannya ke KLIA 2, maskapai ini harus beroperasi pada sektor penerbangan biaya murah (low cost carrier).

“Seharusnya perbedaan pajak bandara (airport tax) di KLIA dan KLIA 2 tidak jadi soal, karena pada dasarnya pemilihan bandara telah disesuaikan dengan kategori maskapai. Saya tidak tahu mengapa MAS baru mempertanyakan hal ini sekarang,” ujar Datuk, kemarin (5/8).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Datuk melanjutkan, MAS bisa memindah penerbangannya ke KLIA 2 dan mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah jika mereka beroperasi pada sektor penerbangan biaya murah.

Pemerintah Malaysia memiliki kebijakan penerapan tarif bandara yang lebih rendah pada sektor penerbangan biaya murah guna terus mendukung perkembangannya.

Sebelumnya, MAS melalui CEO-nya Peter Bellew sedang mempertimbangkan keinginan perusahaan untuk memindahkan sebagian penerbangannya ke bandara KLIA 2 karena pajak bandara di KLIA berpengaruh cukup besar bagi profit maskapai nasional tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Peter, katanya seperti dikutip nst.com.my, merasa konyol karena setiap penerbangan internasional yang berangkat dari KLIA 2 akan mendapat diskon sebesar RM5.940, sedangkan penerbangan yang berangkat dari KLIA tidak mendapat faisilitas yang sama.

“Saya berharap pemerintah merubah pola pikirnya dan memberi kompetisi yang adil bagi semua maskapai penerbangan. Sebenarnya kami bukan ingin memindahkan operasi kami ke KLIA 2. Kami hanya ingin mendapat biaya yang adil (fair charge),” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP