Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengadakan edukasi pajak terkait dengan cara pelaporan SPT Tahunan bagi suami-istri yang bekerja.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ishak mengatakan hal pertama yang dilihat terlebih dahulu oleh pasangan suami-istri tersebut ialah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jika masing-masing memiliki NPWP maka pelaporan penghasilan dilakukan masing-masing di mana untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) istri dibuat TK/0,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, PTKP suami dinyatakan kawin dengan tanggungan anak ada di suami. Sesuai dengan ketentuan, istri dan anggota keluarga yang masih di bawah pengampuan, semua penghasilan dan kewajiban perpajakannya dilaporkan dalam NPWP suami.
Untuk diketahui, PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung pajak penghasilan terutang yang tidak bersifat final.
PTKP per tahun diberikan paling sedikit: Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta tambahan bagi wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Tambahan informasi, PTKP dihitung berdasarkan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Simak Cara Menghitung Penghasilan TIdak Kena Pajak (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.