KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Masing-Masing Punya NPWP, Begini Cara Suami-Istri Tentukan PTKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 17:00 WIB
Masing-Masing Punya NPWP, Begini Cara Suami-Istri Tentukan PTKP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengadakan edukasi pajak terkait dengan cara pelaporan SPT Tahunan bagi suami-istri yang bekerja.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ishak mengatakan hal pertama yang dilihat terlebih dahulu oleh pasangan suami-istri tersebut ialah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Jika masing-masing memiliki NPWP maka pelaporan penghasilan dilakukan masing-masing di mana untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) istri dibuat TK/0,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sementara itu, PTKP suami dinyatakan kawin dengan tanggungan anak ada di suami. Sesuai dengan ketentuan, istri dan anggota keluarga yang masih di bawah pengampuan, semua penghasilan dan kewajiban perpajakannya dilaporkan dalam NPWP suami.

Untuk diketahui, PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung pajak penghasilan terutang yang tidak bersifat final.

PTKP per tahun diberikan paling sedikit: Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta tambahan bagi wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Tambahan informasi, PTKP dihitung berdasarkan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Simak Cara Menghitung Penghasilan TIdak Kena Pajak (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai