CHINA

Masih Terdampak Pandemi, Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 15:00 WIB
Masih Terdampak Pandemi, Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif Pajak Khusus

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif, baik berupa keringanan pajak maupun pengurangan biaya usaha, bagi sektor jasa dan sektor lainnya yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan pemberian insentif pajak dan pengurangan pungutan cukup efektif membantu dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir ini. Sejauh ini, insentif yang diberikan sudah mencapai CNY8,6 triliun atau sekitar Rp19.308 triliun.

"Berdasarkan pengalaman, insentif pajak dan pengurangan biaya merupakan kebijakan yang paling bermanfaat bagi dunia usaha dan memainkan peran kunci dalam menjawab tantangan perekonomian," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Li memastikan pemerintah akan terus memberikan insentif bagi pelaku UMKM dan rumah tangga. Tak hanya itu, ia juga akan mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan pengurang pajak atas pengeluaran riset, kredit PPN, dan lain sebagainya.

"Pada saat yang bersamaan, kita juga harus terus memerangi praktik-praktik pengelakan pajak dan tax fraud," ujar Li seperti dilansir Tax Notes International.

Rencana pemberian insentif tersebut bakal makin menambah daftar panjang fasilitas pajak yang bakal diberikan China pada 2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mengurangi beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan menengah dan rendah. Salah satunya adalah memberikan perlakukan khusus atas bonus akhir tahun yang diterima wajib pajak.

Selain itu, beragam insentif pajak yang seharusnya berakhir pada akhir 2021 juga akan diperpanjang masa berlakunya menjadi hingga akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?