CHINA

Masih Terdampak Pandemi, Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 15:00 WIB
Masih Terdampak Pandemi, Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif Pajak Khusus

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif, baik berupa keringanan pajak maupun pengurangan biaya usaha, bagi sektor jasa dan sektor lainnya yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan pemberian insentif pajak dan pengurangan pungutan cukup efektif membantu dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir ini. Sejauh ini, insentif yang diberikan sudah mencapai CNY8,6 triliun atau sekitar Rp19.308 triliun.

"Berdasarkan pengalaman, insentif pajak dan pengurangan biaya merupakan kebijakan yang paling bermanfaat bagi dunia usaha dan memainkan peran kunci dalam menjawab tantangan perekonomian," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Li memastikan pemerintah akan terus memberikan insentif bagi pelaku UMKM dan rumah tangga. Tak hanya itu, ia juga akan mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan pengurang pajak atas pengeluaran riset, kredit PPN, dan lain sebagainya.

"Pada saat yang bersamaan, kita juga harus terus memerangi praktik-praktik pengelakan pajak dan tax fraud," ujar Li seperti dilansir Tax Notes International.

Rencana pemberian insentif tersebut bakal makin menambah daftar panjang fasilitas pajak yang bakal diberikan China pada 2022.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mengurangi beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan menengah dan rendah. Salah satunya adalah memberikan perlakukan khusus atas bonus akhir tahun yang diterima wajib pajak.

Selain itu, beragam insentif pajak yang seharusnya berakhir pada akhir 2021 juga akan diperpanjang masa berlakunya menjadi hingga akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR