THAILAND

Masih Terdampak Covid, Pengusaha Hotel Minta Insentif PBB Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 17 Februari 2022 | 18:00 WIB
Masih Terdampak Covid, Pengusaha Hotel Minta Insentif PBB Diperpanjang

Wisatawan mengunjungi pantai Maya setelah Thailand membuka kembali pantainya yang terkenal di dunia setelah menutupnya lebih dari tiga tahun agar ekosistemnya kembali pulih dari dampak pariwisata berlebihan di provinsi Krabi, Thailand, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Asosiasi Hotel Thailand (The Thai Hotels Association/THA) meminta pemerintah kembali memperpanjang periode insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) karena perekonomian belum pulih dari pandemi Covid-19.

Ketua THA Marisa Sukosol Nunbhakdi mengatakan sektor hotel masih mengalami tekanan berat sehingga akan kesulitan membayar PBB tahun ini. Dia pun meminta Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa potongan pajak agar pelaku bisnis hotel memiliki kesempatan untuk pulih.

"Tolong jangan menyamakan usaha hotel dengan bisnis lain yang harus membayar PBB secara penuh," katanya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Marisa mengatakan pengenaan PBB dengan tarif penuh akan membuat 24.000 hotel yang masih beroperasi di Thailand mengalami kemunduran. Menurutnya, pengusaha hotel masih membutuhkan potongan PBB setidaknya selama 2 tahun, sebelum nantinya pulih dari pandemi dan mampu membayar pajak secara penuh.

Dia menyarankan pemerintah mengizinkan pengusaha hotel membayar PBB hanya 10% dari pajak yang seharusnya dibayar pajak hingga 2024. Opsi lainnya, pemerintah setidaknya harus menggunakan tarif pajak lebih rendah atau terjangkau oleh pengusaha hotel.

Marisa menyebut THA telah meminta Dewan Pariwisata Thailand dan Kamar Dagang Thailand turut mendorong pemerintah memberikan insentif pajak. Menurutnya, pembayaran PBB akan sangat berpengaruh pada arus kas perusahaan hotel yang kini anjlok 90% dibandingkan dengan sebelum Covid-19.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

"Sebagian besar hotel bahkan harus berutang untuk membayar gaji pegawai," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith menyatakan pemerintah akan menghentikan insentif PBB yang telah diberikan sejak Juni 2020 hingga akhir 2021. Dia beralasan kebijakan itu telah membebani APBN karena potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai sekitar 30 miliar baht atau Rp13 triliun per tahun.

Berdasarkan undang-undang, tarif PBB di Thailand berlaku progresif berdasarkan nilai tanah dan bangunannya. Properti dengan nilai 50 juta baht (setara Rp22,2 miliar) atau lebih rendah dikenakan tarif 0,3%, sedangkan properti dengan nilai lebih dari 50 juta baht hingga 200 juta baht (setara Rp88,8 miliar) pajaknya 0,4%.

Sementara itu, properti dengan harga lebih dari 1 miliar baht (setara Rp444,4 miliar) hingga 5 miliar baht (setara Rp2,2 triliun) akan dikenakan pajak 0,6%, dan properti dengan nilai lebih dari 5 miliar baht terkena pajak 0,7%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra