MOLDOVA

Masih Status Darurat Covid-19, Keringanan PPN Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:30 WIB
Masih Status Darurat Covid-19, Keringanan PPN Diperpanjang

Ilustrasi.

CHISINAU, DDTCNews – Otoritas pajak Moldova memperpanjang keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan hotel dan restoran sampai dengan 15 Maret 2022.

Sehubungan dengan penetapan status darurat Covid-19 oleh Komisi Nasional Luar Biasa Kesehatan Masyarakat (CNESP) No. 65, otoritas pajak memutuskan mengenakan PPN pada hotel dan restoran tetap sebesar 6% atau lebih rendah dari tarif normal sebesar 20%.

“Penerapan tarif PPN 6% untuk layanan dan persediaan makanan oleh penyedia layanan akomodasi dan restoran diperpanjang lebih lanjut hingga 15 Maret 2022,” sebut otoritas dikutip dari Orbitax.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Layanan yang dikenakan tarif PPN 6% di antaranya layanan dari hotel, apartemen, motel, vila turis, dan bungalow. Keringanan PPN 6% juga diberikan kepada penyedia layanan wisata agrowisata, desa wisata, dan kamp perkemahan.

Untuk diketahui, Moldova telah menerapkan penurunan tarif PPN 6% atas layanan hotel dan restoran sejak Juni 2021. Penurunan tarif bertujuan untuk mendukung pelaku usaha perhotelan dan restoran yang terdampak Covid-19.

Seiring dengan upaya pemerintah memulihkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Moldova pada tahun lalu mencapai 6,8%. Namun, kemunculan varian baru Covid-19 membuat perekonomian Moldova kembali terganggu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di sisi lain, Pemerintah Moldova berkomitmen untuk mulai menerapkan standar pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara otomatis atau standard automatic exchange of financial account information in tax matters (AEoI) pada 2023.

Ketua Forum Global OECD Maria José Garde menyambut baik komitmen Moldova. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan standar transparansi dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara global. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?