MOLDOVA

Masih Status Darurat Covid-19, Keringanan PPN Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:30 WIB
Masih Status Darurat Covid-19, Keringanan PPN Diperpanjang

Ilustrasi.

CHISINAU, DDTCNews – Otoritas pajak Moldova memperpanjang keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan hotel dan restoran sampai dengan 15 Maret 2022.

Sehubungan dengan penetapan status darurat Covid-19 oleh Komisi Nasional Luar Biasa Kesehatan Masyarakat (CNESP) No. 65, otoritas pajak memutuskan mengenakan PPN pada hotel dan restoran tetap sebesar 6% atau lebih rendah dari tarif normal sebesar 20%.

“Penerapan tarif PPN 6% untuk layanan dan persediaan makanan oleh penyedia layanan akomodasi dan restoran diperpanjang lebih lanjut hingga 15 Maret 2022,” sebut otoritas dikutip dari Orbitax.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Layanan yang dikenakan tarif PPN 6% di antaranya layanan dari hotel, apartemen, motel, vila turis, dan bungalow. Keringanan PPN 6% juga diberikan kepada penyedia layanan wisata agrowisata, desa wisata, dan kamp perkemahan.

Untuk diketahui, Moldova telah menerapkan penurunan tarif PPN 6% atas layanan hotel dan restoran sejak Juni 2021. Penurunan tarif bertujuan untuk mendukung pelaku usaha perhotelan dan restoran yang terdampak Covid-19.

Seiring dengan upaya pemerintah memulihkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Moldova pada tahun lalu mencapai 6,8%. Namun, kemunculan varian baru Covid-19 membuat perekonomian Moldova kembali terganggu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, Pemerintah Moldova berkomitmen untuk mulai menerapkan standar pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara otomatis atau standard automatic exchange of financial account information in tax matters (AEoI) pada 2023.

Ketua Forum Global OECD Maria José Garde menyambut baik komitmen Moldova. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan standar transparansi dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara global. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN