JERMAN

Masih Pandemi, Otoritas Relaksasi Kewajiban Administrasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 11:30 WIB
Masih Pandemi, Otoritas Relaksasi Kewajiban Administrasi Wajib Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memberikan relaksasi administrasi bagi wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020.

Pemerintah memperpanjang tenggat pelaporan SPT tahunan pada tahun ini imbas pandemi Covid-19 yang berlanjut pada 2021. Wajib pajak memiliki tambahan tiga bulan untuk merampungkan laporan pajak tahunan.

"Wajib pajak memiliki tiga bulan tambahan untuk menyerahkan dokumen ke kantor pajak dengan batas waktu diperpanjang dari 31 Juli 2021 hingga 31 Oktober 2021," kata pemerintah dalam keterangan resmi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah juga memberikan relaksasi tambahan bagi wajib pajak yang menggunakan konsultan pajak dalam merampungkan laporan SPT tahunan. Pada situasi normal, laporan SPT yang disusun oleh konsultan pajak paling lambat disetor pada 31 Desember.

Tahun ini, tenggat pelaporan SPT tahunan yang diserahkan kepada konsultan pajak diperpanjang hingga 31 Mei 2022. Relaksasi administrasi juga ditambah dengan dengan kebijakan insentif bagi wajib pajak yang memiliki utang pembayaran pajak kepada pemerintah.

Tenggat waktu piutang pajak yang jatuh tempo pada tahun ini akan diperpanjang selama 3 bulan. Insentif tersebut memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk melunasi utang pajak tanpa dikenakan bunga tambahan atas pembayaran yang lewat jatuh tempo.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Kami memberikan ruang bernapas bagi pembayar pajak Jerman dengan memperpanjang tenggat pelaporan SPT yang berlaku juga bagi penasihat pajak yang diberikan waktu tambahan seperti tahun lalu," jelas pemerintah.

Keputusan untuk memberikan relaksasi administrasi pajak sudah disepakati secara internal pada Juni 2021. Wajib pajak dan konsultan diharapkan dapat memperoleh manfaat dari tambahan waktu dalam mempersiapkan laporan pajak pada situasi pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan terhadap warga dan penasihat pajak yang mungkin sedang berjuang selama masa pandemi," sebut pemerintah seperti dilansir iamexpat.de. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja