INDIA

Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 11:00 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memperpanjang penurunan tarif PPN atau goods and service tax (GST) untuk obat-obatan yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dan penyakit lainnya.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif dari 12% menjadi 5% kini berlaku hingga 31 Desember 2021. Awalnya, penurunan tarif PPN atas obat-obatan tersebut berlaku hingga 30 September 2021.

“Kami telah melihat dalam satu tahun terakhir ini, beberapa obat penyelamat jiwa yang terkait atau tidak dengan Corona sangat mahal. Pengecualian diberikan untuk obat-obatan semacam itu,” katanya dikutip dari India Today, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Secara terperinci, kebijakan yang diambil setelah Sidang Dewan tersebut memutuskan tarif pajak untuk Amfoterisin B, Tocilizumab dipotong menjadi 0%. Sementara itu, Remdesivir dan Heparin diturunkan menjadi 5%.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif pajak GST dari gas, listrik, vaksin Covid-19, hingga krematorium diturunkan dari 18% menjadi 5%.

Perpanjangan penurunan tarif dilakukan karena angka penularan Covid-19 di India yang masih tinggi yakni rata-rata 31.473 kasus per hari dan kematian yang mencapai 24% sehingga diperlukan obat-obatan dengan harga yang terjangkau masyarakat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penurunan tarif pajak diharapkan dapat menurunkan harga obat-obatan di India seiring angka inflasi yang tinggi yaitu mencapai 4,89%, sekaligus mencegah angka penularan Covid-19 yang lebih tinggi di India.

Sejalan dengan itu, sidang dewan membahas proposal mengenai pengenaan PPN terhadap bensin dan solar, serta batu bara. Meski demikian, pembahasan tersebut belum sampai dengan akhir keputusan, melainkan masih pembahasan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 12:59 WIB

Ulasan menarik dan patut dipertimbangkan penerapan di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?