KABUPATEN TEMANGGUNG

Masih Banyak yang Bandel, Pengusaha Diminta Aktifkan Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juli 2023 | 16:30 WIB
Masih Banyak yang Bandel, Pengusaha Diminta Aktifkan Tapping Box

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta pelaku usaha hotel dan restoran untuk terus mengaktifkan tapping box yang terpasang di tempat usahanya.

Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan pihaknya telah memasang tapping box di 50 titik. Namun, belum semua tapping box tersebut aktif.

"Kami sudah memasang 50 buah tapping box di hotel dan restoran, tetapi yang aktif baru 20 titik. Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut, tetapi tidak mengaktifkannya," ujar Tri, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tapping box sendiri adalah alat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk menekan praktik penghindaran pajak dengan mereka setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan tapping box, total transaksi akan langsung diperbandingkan dengan jumlah pajak yang disetorkan.

Adapun pemasangan 50 tapping box di lakukan di tempat-tempat usaha yang dianggap memiliki potensi pajak dan transaksi ekonomi yang relatif tinggi.

"Mereka minta kalau bisa semua dipasang alat tersebut, tanpa kecuali. Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya tidak dipasang, karena tidak efisien," ujar Tri.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tri mengatakan alasan dari belum aktifnya sebagian tapping box adalah karena wajib pajak merasa kegiatan usahanya masih belum stabil. Sebagian wajib pajak juga berpandangan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10% masih terlalu tinggi.

"Dari 20 tempat usaha yang dipasang tapping box tersebut sebagian besar yang telah mengaktifkannya adalah rumah makan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN