KABUPATEN TEMANGGUNG

Masih Banyak yang Bandel, Pengusaha Diminta Aktifkan Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juli 2023 | 16:30 WIB
Masih Banyak yang Bandel, Pengusaha Diminta Aktifkan Tapping Box

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta pelaku usaha hotel dan restoran untuk terus mengaktifkan tapping box yang terpasang di tempat usahanya.

Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan pihaknya telah memasang tapping box di 50 titik. Namun, belum semua tapping box tersebut aktif.

"Kami sudah memasang 50 buah tapping box di hotel dan restoran, tetapi yang aktif baru 20 titik. Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut, tetapi tidak mengaktifkannya," ujar Tri, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tapping box sendiri adalah alat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk menekan praktik penghindaran pajak dengan mereka setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan tapping box, total transaksi akan langsung diperbandingkan dengan jumlah pajak yang disetorkan.

Adapun pemasangan 50 tapping box di lakukan di tempat-tempat usaha yang dianggap memiliki potensi pajak dan transaksi ekonomi yang relatif tinggi.

"Mereka minta kalau bisa semua dipasang alat tersebut, tanpa kecuali. Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya tidak dipasang, karena tidak efisien," ujar Tri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tri mengatakan alasan dari belum aktifnya sebagian tapping box adalah karena wajib pajak merasa kegiatan usahanya masih belum stabil. Sebagian wajib pajak juga berpandangan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10% masih terlalu tinggi.

"Dari 20 tempat usaha yang dipasang tapping box tersebut sebagian besar yang telah mengaktifkannya adalah rumah makan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?