KABUPATEN TEMANGGUNG

Masih Banyak yang Bandel, Pengusaha Diminta Aktifkan Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juli 2023 | 16:30 WIB
Masih Banyak yang Bandel, Pengusaha Diminta Aktifkan Tapping Box

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta pelaku usaha hotel dan restoran untuk terus mengaktifkan tapping box yang terpasang di tempat usahanya.

Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan pihaknya telah memasang tapping box di 50 titik. Namun, belum semua tapping box tersebut aktif.

"Kami sudah memasang 50 buah tapping box di hotel dan restoran, tetapi yang aktif baru 20 titik. Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut, tetapi tidak mengaktifkannya," ujar Tri, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tapping box sendiri adalah alat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk menekan praktik penghindaran pajak dengan mereka setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan tapping box, total transaksi akan langsung diperbandingkan dengan jumlah pajak yang disetorkan.

Adapun pemasangan 50 tapping box di lakukan di tempat-tempat usaha yang dianggap memiliki potensi pajak dan transaksi ekonomi yang relatif tinggi.

"Mereka minta kalau bisa semua dipasang alat tersebut, tanpa kecuali. Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya tidak dipasang, karena tidak efisien," ujar Tri.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Tri mengatakan alasan dari belum aktifnya sebagian tapping box adalah karena wajib pajak merasa kegiatan usahanya masih belum stabil. Sebagian wajib pajak juga berpandangan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10% masih terlalu tinggi.

"Dari 20 tempat usaha yang dipasang tapping box tersebut sebagian besar yang telah mengaktifkannya adalah rumah makan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses