KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB
Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews - Masyarakat di daerah ternyata masih banyak yang lebih memilih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara manual, yakni dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau ke bank persepsi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah mengungkapkan keinginan masyarakat untuk membayar pajak secara online masih tergolong minim. Menurutnya, masyarakat masih terjebak dalam kebiasaannya dalam menyetorkan pajak secara manual.

"Mengubah kebiasaan masyarakat itu sulit. Mereka mengaku jika tidak membayar [pajak] langsung belum puas padahal dari HP saja bisa [membayar pajak]," kata Ramadansyah, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam konteks di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapenda setempat sebenarnya sudah menyediakan aplikasi Smart Tax sejak dua tahun lalu. Masyarakat bisa menyetorkan pajak daerahnya melalui aplikasi itu. Namun, hanya 10% dari total wajib pajak di daerah yang menggunakan saluran tersebut.

Merespons kondisi ini, Ramadansyah mengaku akan menyusun strategi sosialisasi yang lebih kencang. Pemda akan terus menginformasikan bahwa pembayaran pajak bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Bapenda atau ke teller bank.

"Kami sudah mendatangi wajib pajak untuk membayar pajaknya tidak perlu ke kantor. Tetapi mereka lupa caranya karena membayar itu kan satu tahun sekali," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati penggunaan saluran pembayaran pajak online masih minim, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di Kabupaten Kotawiringin Timur terpantau naik. Penetapan pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang didistribusikan pada 2023 lalu mencapai Rp12 miliar. Sementara itu, SPPT PBB pada 2024 ini diprediksi akan naik menjadi Rp18 miliar.

"Semoga realisasinya kesadaran pendaftaran asetnya bisa meningkat untuk PBB-P2 karena kita ada 11 sektor pajak yang kami upayakan karena kalau PBB ini sudah jelas objek dan subjeknya," kata Ramadansyah dilansir borneonews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN