PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Banyak Disembunyikan, PPS Dorong WP Ungkapkan Hartanya di LN

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:30 WIB
Masih Banyak Disembunyikan, PPS Dorong WP Ungkapkan Hartanya di LN

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) diharapkan bisa meningkatkan pelaporan harta wajib pajak yang selama ini disembunyikan di luar negeri.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dana wajib pajak di luar negeri yang belum dilaporkan kepada otoritas sesungguhnya masih terhitung cukup besar.

"PPS juga diharapkan dapat menjawab tantangan masih besarnya dana wajib pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik pada masa sebelum maupun sesudah program pengampunan pajak," ujar Suryo dalam kata sambutannya pada buku panduan PPS, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Dengan adanya PPS yang mendorong wajib pajak mengungkapkan harta luar negerinya dan merepatriasi harta tersebut ke wilayah NKRI, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan iklim investasi di luar negeri.

Untuk diketahui, data yang diterima DJP dari automatic exchange of information (AEOI) menunjukkan sesungguhnya masih banyak harta luar negeri wajib pajak yang belum dilaporkan.

Pada 2018 saja, DJP mencatat selisih antara harta setara dan data saldo keuangan domestik serta inbound mencapai Rp670 triliun. Bila data penghasilan inbound dan penghasilan luar negeri pada SPT tahunan disandingkan, tercatat ada selisih senilai Rp676 triliun.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Oleh karena itu, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin patuh dan melaporkan penghasilan serta hartanya secara benar dan lengkap.

"Berbekal teknologi informasi berbasis data dan regulasi khususnya mengenai AEOI, akan mudah bagi DJP untuk menemukan harta yang belum dilaporkan sehingga apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan