PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Banyak Disembunyikan, PPS Dorong WP Ungkapkan Hartanya di LN

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:30 WIB
Masih Banyak Disembunyikan, PPS Dorong WP Ungkapkan Hartanya di LN

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) diharapkan bisa meningkatkan pelaporan harta wajib pajak yang selama ini disembunyikan di luar negeri.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dana wajib pajak di luar negeri yang belum dilaporkan kepada otoritas sesungguhnya masih terhitung cukup besar.

"PPS juga diharapkan dapat menjawab tantangan masih besarnya dana wajib pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik pada masa sebelum maupun sesudah program pengampunan pajak," ujar Suryo dalam kata sambutannya pada buku panduan PPS, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan adanya PPS yang mendorong wajib pajak mengungkapkan harta luar negerinya dan merepatriasi harta tersebut ke wilayah NKRI, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan iklim investasi di luar negeri.

Untuk diketahui, data yang diterima DJP dari automatic exchange of information (AEOI) menunjukkan sesungguhnya masih banyak harta luar negeri wajib pajak yang belum dilaporkan.

Pada 2018 saja, DJP mencatat selisih antara harta setara dan data saldo keuangan domestik serta inbound mencapai Rp670 triliun. Bila data penghasilan inbound dan penghasilan luar negeri pada SPT tahunan disandingkan, tercatat ada selisih senilai Rp676 triliun.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Oleh karena itu, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin patuh dan melaporkan penghasilan serta hartanya secara benar dan lengkap.

"Berbekal teknologi informasi berbasis data dan regulasi khususnya mengenai AEOI, akan mudah bagi DJP untuk menemukan harta yang belum dilaporkan sehingga apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP