Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) diharapkan bisa meningkatkan pelaporan harta wajib pajak yang selama ini disembunyikan di luar negeri.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dana wajib pajak di luar negeri yang belum dilaporkan kepada otoritas sesungguhnya masih terhitung cukup besar.
"PPS juga diharapkan dapat menjawab tantangan masih besarnya dana wajib pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik pada masa sebelum maupun sesudah program pengampunan pajak," ujar Suryo dalam kata sambutannya pada buku panduan PPS, dikutip Kamis (20/1/2022).
Dengan adanya PPS yang mendorong wajib pajak mengungkapkan harta luar negerinya dan merepatriasi harta tersebut ke wilayah NKRI, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan iklim investasi di luar negeri.
Untuk diketahui, data yang diterima DJP dari automatic exchange of information (AEOI) menunjukkan sesungguhnya masih banyak harta luar negeri wajib pajak yang belum dilaporkan.
Pada 2018 saja, DJP mencatat selisih antara harta setara dan data saldo keuangan domestik serta inbound mencapai Rp670 triliun. Bila data penghasilan inbound dan penghasilan luar negeri pada SPT tahunan disandingkan, tercatat ada selisih senilai Rp676 triliun.
Oleh karena itu, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin patuh dan melaporkan penghasilan serta hartanya secara benar dan lengkap.
"Berbekal teknologi informasi berbasis data dan regulasi khususnya mengenai AEOI, akan mudah bagi DJP untuk menemukan harta yang belum dilaporkan sehingga apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.