KABUPATEN LAMBONGAN

Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:30 WIB
Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023.

SPPT PBB 2023 yang dicetak mencapai 900.000 dokumen dengan total ketetapan pajak senilai Rp48,2 miliar. SPPT didistribusikan kepada wajib pajak secara elektronik.

"Elektronik pajak ini sangat perlu untuk wajib pajak yang pasti juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Lamongan," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Elektronifikasi sistem administrasi perpajakan daerah akan dilakukan secara bertahap agar para wajib pajak mulai membiasakan diri melakukan pembayaran pajak secara nontunai.

"Yang diperlukan itu edukasi, jadi bertahap tidak bisa langsung. Tujuannya melibatkan digitalisasi ialah agar tidak ada penyelewengan yang terjadi," ujar Efendi.

Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota (pemkab/pemkot) kepada wajib pajak untuk memberitahukan nilai PBB terutang.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Setelah pemkab/pemkot menerbitkan SPPT, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebelum digitalisasi sistem administrasi pajak daerah, SPPT dicetak oleh pemkab/pemkot untuk selanjutnya dibagikan kepada wajib pajak melalui petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra