KABUPATEN LAMBONGAN

Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:30 WIB
Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023.

SPPT PBB 2023 yang dicetak mencapai 900.000 dokumen dengan total ketetapan pajak senilai Rp48,2 miliar. SPPT didistribusikan kepada wajib pajak secara elektronik.

"Elektronik pajak ini sangat perlu untuk wajib pajak yang pasti juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Lamongan," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Elektronifikasi sistem administrasi perpajakan daerah akan dilakukan secara bertahap agar para wajib pajak mulai membiasakan diri melakukan pembayaran pajak secara nontunai.

"Yang diperlukan itu edukasi, jadi bertahap tidak bisa langsung. Tujuannya melibatkan digitalisasi ialah agar tidak ada penyelewengan yang terjadi," ujar Efendi.

Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota (pemkab/pemkot) kepada wajib pajak untuk memberitahukan nilai PBB terutang.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Setelah pemkab/pemkot menerbitkan SPPT, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebelum digitalisasi sistem administrasi pajak daerah, SPPT dicetak oleh pemkab/pemkot untuk selanjutnya dibagikan kepada wajib pajak melalui petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP