Ilustrasi.
LAMONGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023.
SPPT PBB 2023 yang dicetak mencapai 900.000 dokumen dengan total ketetapan pajak senilai Rp48,2 miliar. SPPT didistribusikan kepada wajib pajak secara elektronik.
"Elektronik pajak ini sangat perlu untuk wajib pajak yang pasti juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Lamongan," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dikutip Selasa (3/1/2023).
Elektronifikasi sistem administrasi perpajakan daerah akan dilakukan secara bertahap agar para wajib pajak mulai membiasakan diri melakukan pembayaran pajak secara nontunai.
"Yang diperlukan itu edukasi, jadi bertahap tidak bisa langsung. Tujuannya melibatkan digitalisasi ialah agar tidak ada penyelewengan yang terjadi," ujar Efendi.
Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota (pemkab/pemkot) kepada wajib pajak untuk memberitahukan nilai PBB terutang.
Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.
Setelah pemkab/pemkot menerbitkan SPPT, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Sebelum digitalisasi sistem administrasi pajak daerah, SPPT dicetak oleh pemkab/pemkot untuk selanjutnya dibagikan kepada wajib pajak melalui petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.