KINERJA FISKAL

Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Dian Kurniati | Senin, 06 Mei 2024 | 09:00 WIB
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani tersenyum saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2024, posisi APBN mengalami surplus sebesar Rp8,1 triliun atau 0,04 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah senilai Rp8.262,1 triliun atau 38,79% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah tersebut masih terjaga pada level yang aman. Rasio utang ini juga masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Rasio utang terjaga di kisaran 38,79% dari PDB," katanya, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan APBN masih menunjukkan kinerja yang positif. Dalam situasi ketidakpastian global yang meningkat, APBN berperan sebagai shock absorber untuk mendorong konsumsi pemerintah serta menjaga daya beli masyarakat.

Pada laporan APBN Kita edisi April 2024, tertulis rasio utang pada akhir Maret 2024 masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2024-2027 di kisaran 40%.

Dia kemudian memaparkan pendapatan negara pada kuartal I/2024 senilai Rp620,01 triliun atau terkontraksi sebesar 4,1%. Pendapatan ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp462,9 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp393,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp69 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp156,7 triliun.

Dari sisi belanja, realisasinya senilai Rp611,9 triliun atau tumbuh 18%. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp427,6 triliun serta belanja transfer ke daerah Rp184,3 triliun.

Dengan kinerja tersebut, APBN mengalami surplus senilai Rp8,1 triliun atau 0,04% PDB. Keseimbangan primer juga masih mengalami surplus senilai Rp122,1 triliun.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Adapun soal pembiayaan anggaran, telah terealisasi Rp84 triliun.

"Pembiayaan utang dilaksanakan tetap dengan menjaga kehati-hatian dan terus terukur dengan memperhatikan kondisi perekonomian domestik dan juga dinamika global, serta kondisi likuiditas yang dikelola oleh pemerintah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!