PROVINSI SUMATERA SELATAN

Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2024

Dian Kurniati | Senin, 19 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2024

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.

"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," katanya, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Elen mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, kepatuhan pajak juga berperan penting bagi pembangunan, baik nasional maupun daerah.

Dia menjelaskan pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat.

Saat ini, rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah di Provinsi Sumsel baru sebesar 52,72%, sedangkan rasio pajak daerah terhadap PAD tercatat sebesar 86,79%. Adapun rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah adalah sebesar 25,26% dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Elen menyebut pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Pergub Sumsel 14/2024. Beleid ini mengatur sejumlah skema insentif untuk wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Ketiga, diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor 2 tahun atau lebih. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan dan pajak 1 tahun berjalan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Keempat, diskon BBNKB II sebesar 50%. Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Achmad Rizwan berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Melalui peningkatan PAD, APBD Provinsi Sumsel juga bakal lebih kuat.

"Selain itu, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan," ujarnya dilansir rakyatpembaruan.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja