PROVINSI SUMATERA SELATAN

Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2024

Dian Kurniati | Senin, 19 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2024

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.

"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," katanya, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Elen mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, kepatuhan pajak juga berperan penting bagi pembangunan, baik nasional maupun daerah.

Dia menjelaskan pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat.

Saat ini, rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah di Provinsi Sumsel baru sebesar 52,72%, sedangkan rasio pajak daerah terhadap PAD tercatat sebesar 86,79%. Adapun rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah adalah sebesar 25,26% dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Elen menyebut pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Pergub Sumsel 14/2024. Beleid ini mengatur sejumlah skema insentif untuk wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Ketiga, diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor 2 tahun atau lebih. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan dan pajak 1 tahun berjalan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Keempat, diskon BBNKB II sebesar 50%. Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Achmad Rizwan berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Melalui peningkatan PAD, APBD Provinsi Sumsel juga bakal lebih kuat.

"Selain itu, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan," ujarnya dilansir rakyatpembaruan.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan