PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Sampai 18 November

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Sampai 18 November

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," ujar Ansar, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB, Pemprov Kepri juga memberikan fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50%. Pihak Jasa Marga Kepri juga memberikan fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ).

Selanjutnya, Pemprov Kepri juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atas seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di Kepri.

Pembebasan BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor yang diperolehnya. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masyarakat yang ingin mengurus PKB atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja