PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Sampai 18 November

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Sampai 18 November

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," ujar Ansar, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB, Pemprov Kepri juga memberikan fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50%. Pihak Jasa Marga Kepri juga memberikan fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ).

Selanjutnya, Pemprov Kepri juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atas seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di Kepri.

Pembebasan BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor yang diperolehnya. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Masyarakat yang ingin mengurus PKB atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan