Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," ujar Ansar, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).
Selain memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB, Pemprov Kepri juga memberikan fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50%. Pihak Jasa Marga Kepri juga memberikan fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ).
Selanjutnya, Pemprov Kepri juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atas seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di Kepri.
Pembebasan BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor yang diperolehnya. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Masyarakat yang ingin mengurus PKB atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.