PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu Lapor SPT, DJP Sarankan Wajib Pajak UMKM Pakai e-Form

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 18:00 WIB
Masih Ada Waktu Lapor SPT, DJP Sarankan Wajib Pajak UMKM Pakai e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menginformasikan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk orang pribadi jatuh pada Kamis (31/3/2022).

Agar pelaporan SPT Tahunan lebih efisien, DJP menyarankan wajip pajak untuk memanfaatkan aplikasi milik otoritas, salah satunya e-form. Bagi sebagian wajib pajak orang pribadi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), DJP menambahkan, pelaporan SPT Tahunan akan lebih mudah dengan aplikasi tersebut.

"Aplikasi e-form PDF lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dengan jenis formulir 1770, terutama yang menggunakan skema PPh final UMKM," kata DJP dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Edisi Maret 2022 dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kata DJP, e-form PDF memberikan solusi dari beberapa kendala yang muncul selama pemakaian e-form lama. Keunggulan utama adalah aplikasi e-form PDF dapat berjalan di semua sistem operasi dan tidak terbatas pada sistem Microsoft Windows saja.

Tak hanya itu, format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi sehingga akan makin memudahkan wajib pajak. Aplikasi ini juga menyediakan menu impor data csv yang memudahkan wajib pajak mengimpor data dalam jumlah banyak.

Selain menu impor data, terdapat juga fitur data prepopulated. Sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang di-input oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

"Keunggulan yang ditawarkan oleh aplikasi e-form ini adalah wajib pajak tidak perlu khawatir lagi data csv-nya tidak terbaca oleh viewer di kantor pajak atau terjadi gagal unggah ke dalam sistem DJP," tulis DJP.

Selain kelebihan tersebut, wajib pajak juga dapat mengisi formulir secara luring tanpa menggunakan jaringan internet. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet.

"Wajib pajak juga tidak perlu khawatir apabila terjadi putus jaringan selama mengisi formulir tersebut. Karena sifat pengisiannya yang luring, wajib pajak dapat mengisi formulir dalam beberapa waktu pengisian dan menyimpannya tanpa takut kehilangan data," kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan