Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau menggelar program 7 Berkah Pajak Daerah. Melalui program ini, pemprov memberikan keringanan terkait dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan program tersebut berlaku mulai 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Program tersebut merupakan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja Riau.
"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023," jelas Donni, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).
Donni menyebut ada tujuh program yang akan berlaku. Pertama, penghapusan denda PKB dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua, pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II).
Ketiga, pembebasan denda BBNKB II. Keempat, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang. Kelima, pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya. Hal ini berlaku atas tunggakan pokok PKB lebih dari 3 tahun sehingga hanya membayar pokok PKB yang terutang 3 tahun.
Keenam, diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum 2022). Ketujuh, pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%.
"Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
Untuk itu, Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang meringankan kewajiban PKB dan BBNKB. Menurut Syamsuar penerapan program 7 Berkah Pajak Daerah dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.
“Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” katanya, seperti dilansir mediacenter.riau.go.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.