KABUPATEN SUMEDANG

Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 11:00 WIB
Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 25 Oktober hingga 30 November 2022.

"Saat ini, para wajib pajak hanya cukup membayar pokok PBB-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemutihan diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga atau Denda PBB di Kabupaten Sumedang Tahun 2022.

Fasilitas pemutihan yang diberikan menjelang akhir tahun ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya.

"Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak," ujar Rohana seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PBB di Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2018. Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Sumedang sebesar 0,15% hingga 0,25%.

Tarif PBB sebesar 0,15% berlaku atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Bila NJOP dari objek PBB senilai lebih dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tarif PBB yang berlaku sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,25% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp3 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan