KABUPATEN SUMEDANG

Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 11:00 WIB
Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 25 Oktober hingga 30 November 2022.

"Saat ini, para wajib pajak hanya cukup membayar pokok PBB-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Pemutihan diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga atau Denda PBB di Kabupaten Sumedang Tahun 2022.

Fasilitas pemutihan yang diberikan menjelang akhir tahun ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya.

"Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak," ujar Rohana seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PBB di Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2018. Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Sumedang sebesar 0,15% hingga 0,25%.

Tarif PBB sebesar 0,15% berlaku atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Bila NJOP dari objek PBB senilai lebih dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tarif PBB yang berlaku sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,25% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp3 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China