PENEGAKAN HUKUM

Masih Ada Potensi Penyelundupan, Polri Ikut Tindak Impor Pakaian Bekas

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:00 WIB
Masih Ada Potensi Penyelundupan, Polri Ikut Tindak Impor Pakaian Bekas

Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Polri mengaku akan turut serta menindak praktik impor pakaian bekas sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan atas maraknya impor pakaian bekas.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sigit mengatakan jajaran Polri harus turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, dan menjaga stabilitas pasar domestik.

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden," ujar Sigit.

Untuk diketahui, impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022. Larangan impor pakaian bekas juga telah tercantum pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Walau sudah ada larangan, impor pakaian bekas masih marak mengingat adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat. Hal ini mendorong oknum untuk mengimpor pakaian bekas lewat beragam modus, contohnya lewat pemalsuan dokumen.

Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah melakukan 234 penindakan atas 6.177 ballpress pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Pada Januari dan Februari 2023, DJBC melakukan 44 penindakan atas 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak