KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Missmatch, Beban Pajak Perlu Ditopang Secara Adil

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Masih Ada Missmatch, Beban Pajak Perlu Ditopang Secara Adil

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Executive Online Program yang diadakan Airlangga Executive Education Center (AEEC), Kamis (13/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Upaya optimalisasi pajak yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara adil mengingat masih terdapat sektor-sektor usaha yang belum berkontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan sejauh ini masih terdapat mismatch antara kontribusi sektor usaha terhadap PDB dan penerimaan pajak. Dalam hal ini, kontribusi suatu sektor yang besar terhadap PDB, tidak dibarengi dengan sumbangan yang besar pula terhadap penerimaan pajak.

"Ini menarik. Karena, terlihat masih ada anomali dari kontribusi penerimaan pajak sektoral," katanya dalam Executive Online Program yang diadakan Airlangga Executive Education Center (AEEC), Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Misal, kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan terhadap PDB pada tahun lalu mencapai 13,8%. Namun, sumbangan pajak dari sektor itu hanya 1,4%. Sama halnya dengan sektor konstruksi yang menyumbang 10,9% terhadap PDB, tetapi setoran pajaknya hanya 4,3%.

Dari jenis pajak, setoran PPN dalam negeri secara historis juga masih mendominasi penerimaan pajak. Apabila ditotal, kontribusi PPN dalam negeri dan PPN impor mencapai 41,8% dari total penerimaan pajak 2021.

Sementara itu, kontribusi PPh Pasal 25/29 badan terhadap penerimaan pajak hanya 15,5%. Kontribusi PPh Pasal 21 mencapai 11,7% dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya 1%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kira-kira kalau ada optimalisasi penerimaan, jenis pajak apa yang bakal menanggung? Secara historis, PPN dalam negeri dan PPN impor yang menjadi kontributor pertama dan ketiga dari total penerimaan," ujar Bawono.

Bawono juga menyoroti rendahnya jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar. Dari total angkatan kerja sebanyak 130-140 juta orang, wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar pada 2020 hanya sebanyak 42 juta orang.

Menurutnya, perlu ada terobosan untuk memperluas basis pajak orang pribadi sehingga beban pajak dapat ditopang secara adil. Tanpa ada terobosan, optimalisasi pajak kemungkinan hanya menyasar 42 juta wajib pajak tersebut.

Bawono memandang integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP dapat menjadi salah satu strategi yang tepat untuk memperluas basis pajak. Simak juga, Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?