KOTA SURABAYA

Masih Ada Kesempatan, Insentif Diskon BPHTB Berlaku Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Masih Ada Kesempatan, Insentif Diskon BPHTB Berlaku Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengingatkan warganya bahwa insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih berlaku hingga Desember 2021.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan insentif BPHTB diberikan dalam bentuk diskon nilai perolehan objek pajak (NPOP). Selain itu, ada pemutihan denda administrasi BPHTB.

"Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB," katanya dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Basari menjelaskan insentif BPHTB di Kota Surabaya terbagi dalam 3 periode. Pertama, insentif yang berlaku mulai 26 Oktober hingga 10 November 2021. Diskon NPOP yang diberikan sebesar 50%.

Periode kedua berlaku pada 11 November hingga 5 Desember 2021. Pada periode kedua ini diskon NPOP sebesar 50% berlaku untuk nilai objek pajak sampai dengan Rp1 miliar.

Selanjutnya NPOP antara Rp1 miliar dan Rp2 miliar mendapatkan diskon sebesar 25%. Kemudian diskon NPOP sebesar 10% untuk nilai objek pajak lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, insentif BPHTB berlaku pada 6-31 Desember 2021. Pemkot Surabaya memberikan diskon NPOP sebesar 50% untuk nilai objek pajak sampai dengan Rp1 miliar. Kemudian diskon sebesar 15% untuk NPOP antara Rp1 miliar dan Rp2 miliar dan diskon sebesar 5% untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar.

"Pemberian insentif ini diberikan kepada masing-masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah," imbuhnya seperti dilansir beritajatim.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?