Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengingatkan warganya bahwa insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih berlaku hingga Desember 2021.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan insentif BPHTB diberikan dalam bentuk diskon nilai perolehan objek pajak (NPOP). Selain itu, ada pemutihan denda administrasi BPHTB.
"Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB," katanya dikutip pada Kamis (28/10/2021).
Basari menjelaskan insentif BPHTB di Kota Surabaya terbagi dalam 3 periode. Pertama, insentif yang berlaku mulai 26 Oktober hingga 10 November 2021. Diskon NPOP yang diberikan sebesar 50%.
Periode kedua berlaku pada 11 November hingga 5 Desember 2021. Pada periode kedua ini diskon NPOP sebesar 50% berlaku untuk nilai objek pajak sampai dengan Rp1 miliar.
Selanjutnya NPOP antara Rp1 miliar dan Rp2 miliar mendapatkan diskon sebesar 25%. Kemudian diskon NPOP sebesar 10% untuk nilai objek pajak lebih dari Rp2 miliar.
Ketiga, insentif BPHTB berlaku pada 6-31 Desember 2021. Pemkot Surabaya memberikan diskon NPOP sebesar 50% untuk nilai objek pajak sampai dengan Rp1 miliar. Kemudian diskon sebesar 15% untuk NPOP antara Rp1 miliar dan Rp2 miliar dan diskon sebesar 5% untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar.
"Pemberian insentif ini diberikan kepada masing-masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah," imbuhnya seperti dilansir beritajatim.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.